Sentimen
Positif (92%)
29 Jan 2023 : 17.45

Apa Itu Replik? Pengertian serta Fungsinya dalam Pengadilan

29 Jan 2023 : 17.45 Views 7

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Apa Itu Replik? Pengertian serta Fungsinya dalam Pengadilan

JAKARTA, iNews.id - Apa itu replik? Pertanyaan yang mungkin muncul di benak para penonton sidang. Replik merupakan unsur yang sangat penting dalam sebuah proses pengadilan.

Apa Itu Replik?

Seperti dijelaskan dalam KBBI, replik merupakan jawaban dari penuntut (jaksa) atas tangkisan terdakwa atau pengacaranya. Secara etimologis replik berasal dari dua kata, re (kembali) dan pliek (menjawab). Maka dari itu replik adalah jawaban balasan atas jawaban tergugat dalam perkara.

Replik merupakan hak penggugat untuk membantah jawaban tergugat, dengan tujuan menyangkal dalil-dalil jawaban tergugat yang bermaksud mematahkan dalil-dalil gugatan penggugat.

Replik dapat berisi pembenaran terhadap jawaban tergugat atau boleh jadi penggugat menambah keterangannya dengan tujuan memperjelas dalil yang diajukan penggugat dalam gugatannya. Tidak menutup kemungkinan ada peluang penggugat mengajukan rereplik.

Dalam sebuah replik, penggugat dapat menyampaikan sumber-sumber kepustakaan, pendapat-pendapat para ahli, doktrin, kebiasaan dan sebagainya. Format replik dapat disusun dengan mengikuti poin-poin jawaban tergugat.

Setelah menjawab pertanyaan “apa itu replik?” tentu kurang memuaskan apabila tidak sekalian menjawab “apa itu duplik?”. Duplik sedikit berbeda dengan replik. Menurut KBBI, duplik memiliki arti jawaban kedua (dari terdakwa atau pembela) sebagai jawaban atas replik. Sedangkan secara etimologis, duplik berasal dari kata du (dua) dan pliek (jawaban).

Tahapan Penyampaian Replik

Mengenai kapan dan replik dapat disampaikan, dalam sidang perdata urutannya yaitu pembacaan gugatan, jawaban, replik dan disusul dengan duplik.

Dengan kata lain setelah gugatan dibacakan, tergugat akan memiliki hak untuk menjawab gugatan tersebut, yang setelah itu akan dijawab kembali oleh penggugat atau replik. Setelah replik disampaikan, tergugat dapat menanggapi kembali atau duplik.

Perbedaan Replik dan Duplik

Dalam hukum acara pidana, replik diajukan penuntut umum terhadap nota pembelaan (pleidoi) dari penasihat hukum/terdakwa. Duplik diajukan penasihat hukum/terdakwa terhadap tanggapan penuntut umum atas nota pembelaan.

Lalu dalam hukum acara perdata, replik diajukan penggugat terhadap jawaban tergugat dan duplik diajukan tergugat terhadap tanggapan penggugat.

Dasar Hukum Replik dan Duplik

Demi menjawab lebih jelas mengenai "apa itu replik?”, replik dan duplik tentu memiliki dasar hukum yang tertulis dalam Reglemen Acara Perdata atau Reglement op de Rechtsvodering (Rv).

● Pasal 70 Rv menerangkan bahwa bila penggugat berpendapat ada alasan-alasan untuk memanggil seseorang untuk menanggungnya, maka ia harus mengajukan permohonan untuk itu dengan kesimpulan yang disertai alasan-alasan pada hari ia harus mengajukan jawaban balik (replik).

● Pasal 115 Rv menerangkan bahwa setelah jawaban diberikan dalam persidangan, maka pengacara penggugat diberi kesempatan untuk mengajukan jawaban kembali (replik) yang dapat dijawab lagi oleh pengacara tergugat (duplik).

● Pasal 142 Rv menerangkan bahwa dalam tenggat waktu yang sama para pihak dapat saling menyampaikan surat-surat jawaban (replik) dan jawaban balik (duplik) yang dengan cara yang sama bersama-sama dengan surat-surat yang bersangkutan diserahkan kepada panitera.

Demikian penjelasan singkat yang dapat menjawab pertanyaan “apa itu replik dan duplik?”

Editor : Reza Fajri

Follow Berita iNews di Google News

Bagikan Artikel:


Sentimen: positif (92.8%)