Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Strategi Pledoi Bharada E Tak Minta Bebas, Hukuman Richard Eliezer akan Lebih Ringan dari Ferdy Sambo?
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

AYOBANDUNG.COM - Richard Eliezer atau Bharada E ternyata bemain cantik dalam pengajuan pledoi kali ini.
Diketahui, Bharada E dan kuasa hukumnya tak mengajukan pledoi berupa permintaan dibebaskan dari hukuman kasus pembunuhan Brigadir J.
Strategi Bharada E dan kuasa hukumnya dalam nota pembelaan atau pledoi tersebut terbaca oleh ahli hukum pidana, Albert Aries.
Baca Juga: Resmi! Polisi Tetapkan Sopir Mobil Audi Tersangka Penabrak Mahasiswi Cianjur
Dikatakan Albert Aries pledoi Bharada E yang tak meminta bebas itu cukup menarik.
“Kita tidak meminta putusan bebas, sekali lagi saya katakan, mereka tidak meminta putusan bebas tetapi meminta putusan lepas,” kata Albert Aries dikutip via AyoJakarta.com dalam siaran Sapa Indonesia Pagi, Minggu, 29 Januari 2023.
Dengan permintaan dalam pledoinya tersebut, Bharada E disebut menerima bahwa kejahatan yang telah dilakukannya sudah terbukti.
Hanya saja, pihak Bharada E ingin melepaskan diri dari pidana.
Baca Juga: Anak Disekolahkan Yosua, Kuat Maruf Malah Hasut Putri Candrawati sampai Brigadir J Dibunuh
Albert Aries kemudian mengungkapkan bahwa ada dua maksud kuasa hukum Bharada E mengajukan pledoi tersebut.
Menurutnya, pledoi tersebut bisa dimaksudkan untuk alasan pembenar, atau justru menjadi alasan pemarah.
Yang pasti, Richard Eliezer dalam kasus ini sudah mmengakui kesalahannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Namun hal tersebut terpaksa dilakukannya lantaran ia tak dapat membantah perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Siap Dukung Pemerintah Sejahterakan Pelaku Olahraga
Sehingga Albert Aries menjelaskan bahwa hal tersebut tidak memiliki pertanggungjawaban pidana.
Yang tidak kalah penting menurut ahli hukum pidana, yaitu saat Richard Eliezer mengajukan pembelaan karena perintah yang diberikan oleh Ferdy Sambo.
Menurutnya hal tersebut merupakan perintah yang mengandung tekanan moral yang tidak mungkin bisa dihindari dan diabaikan, serta ditolak.
Sehingga, Bharada E terpaksa hanya bisa menjalankan perintah tersebut.
Baca Juga: 7 Info Baru Kartu Prakerja 2023, Pekerja-Penerima Bansos Bisa Ikutan
Albert Aries menuturkan bahwa hakim tidak bisa menjatuhkan pidana, hal ini terkait dengan hukuman yang kira-kira dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa.
Menurutnya dalam konteks tersebut jika tidak ada pembuktian disertai keyakinan hakim.
Sehingga yang menjadi kata kuncinya adalah keyakinan dari hakim itu sendiri.
“Hakim tidak dapat menjatuhkan pidana kalau sekurang-kurangnya tidak ada dua pembuktian disertai keyakinan hakim, bahwa telah terjadi peristiwa pidana,” tutur Albert Aries.
Baca Juga: Gaya Nyentrik Kades Cikaramas Si 'Lurah Gaul', Rambut Mohawk Alis Terpotong, Soal Kerja Jangan Diremehkan
“Dan terdakwa benar-benar bersalah melakukannya, kata kuncinya adalah keyakinan hakim,” imbuhnya.
Ia juga menambahkan bahwa pleidoi itu sendiri merupakan hak dari terdakwa dan penasehat hukumnya yakni sebagai upaya untuk membawa hakim pada keyakinannya.
“Hakim menurut undang-undang kekuasaan kehakiman pasal 5, wajib menggali nilai-nilai dan rasa keadilan di masyarakatnya,” ujar Albert Aries.
“Yang penting, sekali lagi bukan untuk mengurangi independensi kehakiman dan juga menjadikan pengadilan ini sebagai file by the map pengadilan mata,” tambahnya.
Namun menurutnya bukan demikian, tetapi rasa keadilan itu yang nantinya dirasakan oleh masyarakat tanpa harus memperdebatkan pasal-pasal hukum seperti yang telah dibahas.***
Artikel ini telah ditayangkan di AyoJakarta.com dengan judul 'Albert Aries Soroti Hal Menarik dari Pleidoi Richard Eliezer Tak Minta Bebas: Hakim Tak Dapat Jatuhkan Pidana'.
Sentimen: positif (49.6%)