Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Indonesia
Kab/Kota: Cilincing
Kasus: kecelakaan
Keluarga Minta Kasus Tewasnya Hasya Diputuskan Di Pengadilan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Pihak keluarga mahasiswa Universitas Indonesia, Muhammad Hasya Atallah Saputra (17), meminta perkara hukum dapat dilanjutkan ke pengadilan.
Kuasa hukum keluarga, Gita Paulina, mengatakan, penanganan kasus tewasnya Hasya harus berjalan sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Pembuktian siapa yang menabrak Hasya hingga tewas harus dipertanggungjawabkan.
"Pastinya kalau sesuai dengan koridor yang berlaku, kalau memang ternyata pelakunya dia itu memang salah harus dipertanggungjawabkan. Pasti ini juga tugas polisi ya," ujarnya saat konferensi pers di Sekretariat Iluni UI, Jakarta, Jumat (27/1/2023).
baca juga:
Gita menyampaikan, pihaknya bakal melanjutkan kasus tewasnya Hasya meski harus menempuh praperadilan. Tekad keluarga tersebut karena menginginkan hadirnya keadilan.
"Praperadilan itu kan salah satu komponen yang bisa dilakukan. Beberapa kami ada beberapa temuan yang masih kami gali dan kami peroleh bahwa kasus ini memang sangat-sangat tidak sesuai dengan aturan yang ada," jelasnya.
Polisi menetapkan mahasiswa FISIP UI, Muhammad Hasya Atallah Saputra yang tewas akibat tertabrak mantan Kapolsek Cilincing, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono, sebagai tersangka.
Kabar penetapan tersangka ini disampaikan Tim Advokasi Keluarga Hasya, Indira Rezkisari. Dia mengatakan bahwa kuasa hukum keluarga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau SP2HP terkait perkara Kecelakaan Lalu Lintas Nomor B/42/I/2023/LLJS pada 16 Januari 2023.
"Dilampirkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) Nomor B/17/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023. SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," jelas Indira kepada wartawan, Kamis (27/1/2023).
Sentimen: negatif (64%)