Sentimen
Negatif (100%)
28 Jan 2023 : 20.38
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Cikarang

Kasus: kecelakaan

Mahasiswa yang Tertabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Sopir Truk yang Tabrak Pengadang Jadi Tersangka

28 Jan 2023 : 20.38 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mahasiswa yang Tertabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Sopir Truk yang Tabrak Pengadang Jadi Tersangka

PIKIRAN RAKYAT - Serupa tapi tak sama, Mahasiswa Universitas Indonesia (UI) dan sopir truk yang tabrak pengadang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dinilai bersalah atas perbuatan menghilangkan nyawa seseorang.

Akan tetapi, berbeda dengan sopir truk, Mahasiswa UI bernama Hasya Attalah Syaputra jadi tersangka karena menghilangkan nyawa dirinya sendiri. Proses penyidikan kasus kecelakaannya pun dihentikan.

Mediasi antara pensiunan polisi berinisial ESBW dan keluarga Hasya Attalah Syaputra juga dikabarkan tidak menemui titik terang. Namun, mahasiswa yang tewas pada Oktober 2022 itu justru ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Metro Jaya menjelaskan penetapan status tersebut didasari oleh temuan fakta bahwa yang bersangkutan lalai dalam berkendara. Pernyataan itu mematahkan rumor yang menyebut kematian Hasya Attalah Syaputra diakibatkan oleh kelalaian pengendara Pajero yang tak lain adalah purnawirawan ESBW.

"Pelanggarannya itu, jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka? Ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaiannya, jadi dia meninggal dunia," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman.

Baca Juga: Nekat Adang Truk Demi Konten, Remaja di Cikarang Tewas Tertabrak

Kronologi Tewasnya Mahasiswa UI

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Joko Sutriono mengatakan, Hasya Attalah Syaputra terjatuh saat mencoba menghindari genangan air di tengah hujan dengan kecepatan 60 km per jam. Tiba-tiba ada kendaraan di depannya, sehingga mahasiswa UI itu mengerem mendadak.

Kemudian pada saat bersamaan, mobil Pajero yang dikendarai oleh pensiunan polisi melintas, sehingga disebut sulit untuk menghindar. Kronologi yang disampaikan polisi pun kabarnya selaras dengan apa yang dilihat saksi di tempat kejadian perkara.

"Dia (teman Hasya) juga saksi mengetahui sebenarnya. Kalau versi saksi di TKP itu kelihatannya rem mendadak, oleng menghindari air," ucap Joko Sutriono.

Sementara Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menuturkan, keluarga Hasya Attalah Syaputra masih bisa menempuh jalur praperadilan untuk menyanggah hasil penyidikan polisi. Dia juga meminta agar keluarga korban menyiapkan sejumlah alat bukti jika hendak mengajukan praperadilan.

Meski demikian, Polisi mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus kecelakaan tersebut. Latif Usman mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara sebanyak tiga kali, dan memintai keterangan saksi hingga akhirnya mengeluarkan SP3.

"Setelah kita lakukan gelar perkara bersama sebanyak tiga kali, dari hasil keterangan saksi, bekas jatuh kendaraan, akhirnya kita mengambil kesimpulan, kasus ini SP3," ujarnya.

Baca Juga: Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka, Polisi: Dia Hilangkan Nyawa Sendiri

Pensiunan Polisi Tak Jadi Tersangka

Latif Usman mengungkap alasan tidak bisa menetapkan pensiunan polisi AKBP (purn) Eko Setia penabrak Hasya Atallah Saputra sebagai tersangka. Menurutnya, Eko dalam posisi yang sesuai pada jalurnya atau tidak salah dalam peristiwa tersebut.

"Karena yang untuk Pak Eko ini juga secara dari keterangan-keterangan saksi juga tidak bisa dijadikan tersangka," ujarnya kepada wartawan, Jumat, 27 Januari 2023.

"Karena dia dalam posisi hak utama jalan Pak Eko ada di jalan utamanya dia. Jadi dia istilahnya (tidak) merampas hak lain, karena Pak Eko berada di lajurnya," ucap Latif Usman menambahkan.

Justru, Hasya Attalah Syaputra sebagai korban yang melakukan pelanggaran, yakni lalai sehingga menyebabkan hilangnya nyawa. Latif Usman menjelaskan, berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, saat itu Hasya Attalah Syaputra mengemudikan sepeda motornya dengan kecepatan 60 kilometer per jam. Lalu ada kendaraan didepannya yang tiba-tiba belok ke kanan mendadak.

"Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri, kenapa dijadikan tersangka, ini dia kan yang menyebabkan karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri. Karena kelalaian nya jadi dia Meninggal dunia," ucapnya.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri. Jadi yang menghilangkan nyawa nya karena kelalaiannya sendiri bukan kelalaian pak Eko," kata Latif Usman menambahkan.

Baca Juga: Viral, Lagi-lagi Bocah ‘Labil’ Adang Truk Demi Konten di Tangerang, Kini Diburu Polisi

Sopir Truk Tewaskan Pengadang

Apa yang dialami Hasya Attalah Syaputra serupa dengan kasus sopir truk yang menabrak pengadang hingga tewas. Pria berinisial AR (30) yang sempat melarikan diri itu berakhir ditangkap Polisi.

Sopir truk yang menabrak remaja pengadang di Jalan Sholeh Iskandar, Bogor, Jawa Barat, itu ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan olah TKP. Dia dinilai telah melakukan tabrak lari, meski korban tewas akibat ulahnya sendiri.

Kasat Lantas Polresta Bogor Kota Kompol Galih Apria mengatakan, sopir truk ditetapkan sebagai tersangka setelah pihaknya melihat beberapa bukti, saksi, terutama rekaman CCTV. AR ditangkap di rumahnya, 3 hari setelah kejadian atau pada 8 Januari 2023.

Atas perbuatannya, AR dijerat dengan pasal 312 Undang-Undang Lalu Lintas dengan ancaman terancam penjara selama 3 tahun atau denda sebanyak Rp75 juta. Dia dinilai lalai karena melarikan diri usai dengan sadar menabrak 'rombongan jemaah liar' (rojali).

Galih Apria menyebut, saat kejadian, truk yang dikemudikan AR sedang membawa batu split ke arah Simpang Tol Bogor Outer Ring Road (BORR). Namun, muatan yang dibawanya tidak melebihi kapasitas.

Secara hukum, penyetop paksa atau upaya menghalang-halangi kendaraan merupakan pelanggaran. Namun, penindakan terhadap Rojali akan dilakukan dengan cara tertentu karena kebanyakan pelaku masih dalam kategori anak.

"Sebenarnya kalau kita lihat dari undang-undang jalan, bisa juga dia (rojali) itu adalah upaya untuk menghalang-halangi, ketertiban, arus di jalan dan seterusnya. Tetapi mereka ini kan terbilang anak, lebih baik kita lakukan tindakan preemtif dan preventif, supaya upaya-upaya itu tidak terulang," kata Galih Apria, Senin, 16 Januari 2023.***

Sentimen: negatif (100%)