Sentimen
Negatif (100%)
28 Jan 2023 : 16.23
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Blitar

Kasus: pencurian

Mantan Wali Kota Blitar Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

28 Jan 2023 : 16.23 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mantan Wali Kota Blitar Dalangi Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

PIKIRAN RAKYAT - Dalang di balik perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso, akhirnya terungkap. Sosoknya dinilai mengejutkan, karena merupakan mantan Wali Kota Blitar, yakni Samanhudi Anwar.

Polda Jawa Timur membenarkan Samanhudi Anwar merupakan dalang di balik pencurian dan kekerasan yang terjadi pada 12 Desember 2022. Dia pun saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pada penyampaian pertama saya bilang masih ada episode berikutnya untuk kasus ini dan pukul 3.00 WIB, kami menangkap mantan Wali Kota Blitar berinisial S terkait keterlibatannya dalam kasus 'curas' di rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso," kata Kapolda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Toni Harmanto, Jumat, 27 Januari 2023.

Dia menuturkan, tersangka Samanhudi Anwar diringkus Polisi setelah hasil pemeriksaan intensif dari para pelaku terdahulu disimpulkan. Sedangkan terkait motif, pihaknya masih melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Cerita Wali Kota Blitar Soal Perampokan, Disergap Saat Masih Setengah Sadar hingga Pasrah Hartanya Dirampas

"Kami pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas dan memberikan informasi tentang keberadaan tempat penyimpanan uang dan bahkan waktu yang baik untuk melakukan aksi di rumah dinas itu,"  ucap Toni Harmanto.

Terkait motif pembalasan dendam, tersangka Samanhudi Anwar membantah kabar tersebut. Saat dikerumuni wartawan ketika dalam pengawalan aparat kepolisian, dia menepis narasi terkait hal tersebut.

"Apa? saya tidak tahu, siapa yang balas dendam," katanya.

Peran Samanhudi dalam kasus curas ini adalah memberikan keterangan terkait lokasi, termasuk waktu, dan kondisi rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso kepada para pelaku. Atas perbuatan membantu melakukan tindak pidana itu, eks Wali Kota Blitar itu dijerat pasal 365 juncto pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kesaksian Wali Kota Blitar: Perampok Pukul Saya hingga Ancam Telanjangi Istri Saya

"Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri," tutur Pasal 365 ayat (1).

"Diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun:
1. Jika perbuatan dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di berjalan
2. Jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
4. Jika masuk ke tempat melakukan kejahatan dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu.
5. Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat," ujar ayat (2) menambahkan.

Sedangkan dalam Pasal 56, disebutkan bahwa seseorang dipidana sebagai pembantu kejahatan:

1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau ke- terangan untuk melakukan kejahatan.

Kronologi

Kejadian tidak mengenakan dialami Wali Kota Blitar, Santoso, dan sang istri yang disekap oleh perampok di rumah dinasnya pada Senin, 12 Desember 2022 pagi. Kasus pencurian disertai dengan penyekapan itu pun langsung ditangani oleh Polres Blitar Kota, Jawa Timur.

Kapolres Blitar Kota AKBP Argowiyono mengatakan anggota sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian pada saat ini, tim dari Polda Jatim juga membantu pengusutan kasus tersebut.

"Kejadian pagi, kurang lebih waktu subuh," ucap Argowiyono, Senin, 12 Desember 2022.

"Sekitar jam 3.00-4.00 WIB pagi terjadi informasi pencurian dengan kekerasan di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," ujarnya menambahkan.

Argowiyono mengatakan pelaku diduga berjumlah 4-5 orang, dan masuk melalui pintu samping rumah dinas Wali Kota Blitar untuk melakukan pencurian dengan kekerasan. Rumah Dinas itu dihuni oleh Wali Kota Blitar Santoso beserta istri dan dijaga oleh 3 orang yang bertugas di pos penjagaan.

Baca Juga: Cerita Jemaah Masjid Dengar Teriakan Minta Tolong dari Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Saya Kira ODGJ

Tanpa diduga, pada Senin, 12 Desember 2022 sekira pukul 3.00 WIB, tiba-tiba datang antara 4–5 orang tidak dikenal langsung masuk ke pos penjagaan sambil menodongkan sejenis senjata api dan membawa senjata tajam. Kawanan perampok itu berhasil melumpuhkan para petugas Satpol PP yang berjaga.

Kemudian para pelaku mengikat dan memborgol serta melakban mata ketiga petugas jaga tersebut. Setelah itu, para pelaku masuk ke ruang utama kamar Wali Kota Blitar dengan cara mendobrak pintu dan mengikat serta melakban mata korban, Santoso dan istri.

Begitu berhasil, para pelaku kemudian mengambil sejumlah uang dan barang berharga milik Wali Kota Blitar dan istri berupa HP milik Santoso, uang tunai sekitar Rp400 juta, dan perhiasan berupa kalung serta jam tangan milik istri Wali Kota Blitar yang ditaksir senilai Rp15 juta.

Argowiyono mengatakan, kondisi Wali Kota Blitar dan istri saat ini masih trauma dengan kejadian itu. Namun, tidak ada luka serius di tubuh mereka, dan hanya ada luka sedikit saat penyekapan terjadi.

Selain itu, kondisi tiga anggota Satpol PP Kota Blitar yang juga sempat disekap saat ini juga baik. Mereka juga sudah dimintai keterangan terkait dengan kejadian pencurian disertai dengan kekerasan itu.

"Kami sampaikan Bapak Wali Kota Blitar dan Ibu baik-baik saja. Tidak ada yang terluka, hanya di sekapan nya itu," ujar Argowiyono.

Sementara itu, untuk memudahkan proses penyelidikan, rumah dinas Wali Kota Blitar dipasang garis polisi. Mereka yang tidak berkepentingan pun dilarang masuk ke dalam area rumah dinas.

"Kami mohon doanya mudah-mudahan dapat cepat terungkap, sehingga para pelaku bisa segera kami amankan," kata Argowiyono.***

Sentimen: negatif (100%)