Sentimen
Negatif (100%)
28 Jan 2023 : 15.20
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Honda

Kab/Kota: Sidoarjo, Sukoharjo, Grogol, Cianjur, Yogyakarta, Solo

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Bunuh Gadis 14 Tahun yang Dikencani Lewat MiChat, Pria di Sukoharjo Sakit Hati karena Tak Sesuai Durasi

28 Jan 2023 : 15.20 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bunuh Gadis 14 Tahun yang Dikencani Lewat MiChat, Pria di Sukoharjo Sakit Hati karena Tak Sesuai Durasi

PIKIRAN RAKYAT - Seorang pria di Sukoharjo, Jawa Tengah, menghabisi nyawa gadis berusia 15 tahun yang dikencaninya lewat MiChat. Korban merupakan siswi SMP berinisial EL (14) yang ditemukan tewas di kebun kosong di belakang karaoke di Kecamatan Grogol pada Senin, 23 Januari 2023.

Kurang dari 24 jam, Polisi berhasil menangkap pelaku dalam pelariannya di daerah Waru, Sidoarjo, pada Selasa, 24 Januari 2023 sore. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan pelaku adalah NTH (21), warga Yogyakarta tapi kos di Kartasura dan bekerja sebagai manusia silver di jalanan.

Penangkapan pelaku berawal dari penyelidikan yang dilakukan aparat atas kasus dugaan pembunuhan seorang siswi yang mayatnya ditemukan di kebun kosong belakang karaoke. Kejadian bermula saat korban dan pelaku melakukan kencan via aplikasi online (Michat). Saat itu, disepakati mereka akan bertemu di salah satu hotel yang ada di wilayah Kartasura pada, Senin, 23 Januari 2023.

Setelah sepakat, korban menghubungi saksi sekira pukul 15.00 WIB untuk mengantarkannya ke hotel yang telah disepakati. Saat itu, korban mengatakan ada tamu.

Baca Juga: Kasus Tabrak Lari Mahasiswi di Cianjur Masih Diselidiki, Polisi: Tidak Ada yang Ditutupi

Korban kemudian diantar oleh tiga temannya menggunakan mobil honda jazz ke lokasi. Setelah sampai di sekitar hotel, korban turun dan menemui seorang lelaki.

“Akan tetapi, saat bertemu dengan pelaku, pelaku mengatakan bahwa hotel sudah penuh. Pelaku kemudian mengajak korban pindah ke kos pelaku di daerah Kartasura,” tutur Wahyu Nugroho Setyawan, Rabu, 25 Januari 2023.

Akhirnya, mereka berdua naik motor menuju lokasi. Kesepakatan awal, mereka bermain 1 jam dengan bayaran Rp300.000.

Akan tetapi, setelah selesai sesi pertama, pelaku masih belum puas dan ingin melakukannya lagi. Hanya saja, karena waktu perjanjian sudah habis, pelaku harus membayar lagi jika ingin melakukannya, sehingga total Rp600 ribu.

“Mendengar hal itu, korban jadi emosi dan jengkel. Berawal dari rasa dongkol ini, pelaku kemudian mengantarkan korban ke Sukoharjo dan berencana untuk menghabisi korban,” ujar Wahyu Nugroho Setyawan.

Baca Juga: Israel Bunuh 9 Orang di Kamp Pengungsi Jenin, Presiden Palestina Tetapkan Hari Berkabung Nasional

Begitu tiba di sekitar karaoke, korban yang menggunakan motor Mio warna hitam membelokkan motornya ke arah belakang atau kebun kosong. Di sinilah pelaku, melampiaskan emosinya.

“Pelaku membekap korban lalu menusuk dengan pisau yang sudah dibawa dari kos-kosan ke bagian dada korban. Tidak berhenti di situ, pelaku juga menusuk leher korban menggunakan obeng sekitar 7-8 kali,” kata wahyu Nugroho Setyawan.

Tusukan di leher itulah yang kemungkinan besar membuat korban meregang nyawa. Setelah korban tersungkur, pelaku mengambil ponsel serta uang yang sudah dibayarkan pada korban sebelumnya, lalu kabur.

Pelaku juga membuang barang bukti obeng dan tas korban ke jembatan di Semanggi, Solo. Dia kemudian pulang ke kos dan naik bus menuju Jawa Timur. Tim Resmob yang sudah mendapat gambaran pelaku kemudian memburu dan melacak keberadaan pelaku.

Baca Juga: Dituduh Sekongkol dengan Ferdy Sambo untuk Bunuh Brigadir J, Kuat Ma'ruf: Tak Ada Bukti Rekaman Video

“Pada Selasa sore sekitar pukul 17.00 WIB, kepolisian berhasil menemukan pelaku di daerah Waru Sidoarjo, Jawa Timur. Rencananya, pelaku ini akan kabur ke Kalimantan,” ujar Wahyu Nugroho Setyawan.

Atas tindakan sadis pelaku, dia akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni, 338, 339 KUHP tentang pembunuhan, 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, pasal 365 KUHP dan UU Perlindungan Anak. Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku ini adalah residivis kasus Curnamor yang belum lama ini keluar dari penjara.

“Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” ucap Wahyu Nugroho Setyawan.

Saat ditanyai, tersangka mengaku usai membunuh korban akan kabur menuju Kalimantan, di mana anak dan istrinya berada. Namun, rencana itu gagal karena keburu ditangkap polisi.***

Sentimen: negatif (100%)