Sentimen
Positif (99%)
28 Jan 2023 : 13.47

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2023 Bikin Ngiler! Nominalnya Besar Banget

28 Jan 2023 : 13.47 Views 8

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Besaran Gaji dan Tunjangan PNS 2023 Bikin Ngiler! Nominalnya Besar Banget

AYOBANDUNG.COM-- Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil atau PNS menjadi salah satu pekerjaan impian banyak orang.

Hal ini karena gaji yang diterima oleh PNS dinilai tinggi. Bahkan seorang PNS tidak hanya menerima gaji pokok, melainkan masih ada tunjangan-tunjangan yang akan diterima.

Kabar baik untuk yang ingin menjadi PNS, pasalnya pendaftaran CPNS 2023 rencananya akan dibuka pada tahun ini.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) telah mengonfirmasi akan membuka rekrutmen CPNS 2023.

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkapnya, seperti dikutip dari laman MenPANRB Sabtu (28/1/2023).

Mengenai kapan tanggal pastinya pendaftaran CPNS 2023 belum ada kepastian dari KemenPAN RB.

Tapi, berapa kira-kira besaran gaji yang diterima oleh seorang PNS?

Berikut ini akan dibahas mengenai besaran gaji PNS 2023 dari golongan III-IV.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 berikut gaji PNS Golongan III-IV:

IIIa: Rp2.579.400-Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500-Rp4.415.600

IIIc: Rp2.802.300-Rp4.602.400

IIId: Rp2.920.800-Rp4.797.000

IVa: Rp3.044.300- Rp5.000.000

IVb: Rp3.173.100- Rp5.211.500

IVc: Rp3.307.300- Rp5.431.900

IVd: Rp3.447.200- Rp5.661.700

IVe: Rp3.593.100- Rp5.901.200

Selain gaji pokok, seorang ASN akan mendapatkan sejumlah tunjangan.

Berikut tunjangan yang akan diperoleh seorang ASN.

- Tunjangan keluarga: diberikan pada PNS yang telah memiliki keluarga. Terdiri atas tunjangan suami/istri dan tunjangan anak (maksimal dua anak) dengan nominal 10 persen dan 2 persen dari gaji pokok.

- Tunjangan jabatan/struktural: diberikan pada pegawai yang memimpin sebuah kesatuan organisasi atau kesatuan kerja.

Besarnya tunjangan ini untuk Eselon 4A Rp540 ribu, Eselon 3B Rp980 ribu, Eselon 3A Rp1.26 juta, Eselon 2B Rp2,025 juta, dan seterusnya.

- Tunjangan fungsional: diberikan untuk kelompok jabatan yang berhubungan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian dan keterampilan tertentu.

Misalnya tenaga pendidikan, kesehatan, arsiparis, dan lain sebagainya.

- Tunjangan beras: tunjangan ini diberikan pada PNS dan keluarganya dalam bentuk uang sebanyak 10 kg/orang.

- Tunjangan pajak: diberikan sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang pajak penghasilan.

Tak hanya itu, PNS dan keluarganya juga diberikan tunjangan kesehatan, yakni BPJS Kesehatan.

Namun, perlu diketahui jika komponen gaji berlaku untuk semua jenis PNS baik itu yang bekerja di pemerintahan maupun di lembaga pendidikan seperti dosen.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009, setiap pendidik profesional, yakni guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik akan diberi tunjangan profesi setiap bulan.

Besaran tunjangan profesi yakni satu kali gaji pokok pegawai sesuai dengan peraturan UU.

CPNS 2023 Tak Cuma Buka Kesempatan untuk Sarjana

CPNS 2023 kali ini juga membuka formasi untuk lulusan SMA sederajat, hal ini telah dikonfirmasi oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB).

"Pemerintah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ungkapnya, seperti dikutip dari laman MenPANRB Sabtu (28/1/2023).

Kendati belum ada kepastian tanggal pendaftaran CPNS 2023 dari KemenPAN RB, ada baiknya Anda bersiap dan menyimak sejumlah informasi mengenai gaji yang akan didapat.

Berikut kami sertakan informasi lengkap tambahan mengenai gaji PNS Lulusan SMA sederajat yang bisa Anda jadikan informasi tambahan.

Berikut akan dibahas mengenai besaran gaji PNS Lulusan SMA atau sederajat.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, gaji PNS lulusan SMA atau sederajat berada pada kisaran Rp2.02.200 sampai Rp3.820.000.

Gaji PNS lulusan SMA atau sederajat ini dinilai berdasarkan golongan dan masa kerjanya.

Ketika menjadi PNS, lulusan SMA atau sederajat akan masuk di golongan II. Dan ini rincian pembangiannya seperti dilansir ayobandung.com dari suara.com.

- Golongan II/A, gaji pokok mulai dari Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.

- Golongan II/B, gaji pokok mulai dari Rp 2.208.400-Rp 3.516.300.

- Golongan II/C, gaji pokok mulai dari Rp 2.301.800-Rp 3.655.000.

- Golongan II/D, gaji pokok mulai dari Rp 2.399.200-Rp 3.820.000.

Pembagian golongan pada PNS didasarkan pada jenjang pendidikan dan masa kerjanya.

Dan kenaikan golongan paling cepat dilakukan setiap dua tahun dengan syarat pemenuhan angka kredit tertentu. Jadi bagaimana, persiapkan diri Anda untuk CPNS 2023 dari sekarang ya!***

Sentimen: positif (99.2%)