Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
PN Jakarta Selatan Ajukan Perpanjangan 30 Hari Masa Penahanan Ferdy Sambo Dkk
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/01/27/63d38fdd753f1.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengajukan perpanjangan masa penahanan lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selama 30 hari.
Adapun kelima terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bhadara E, Ricky Rizal atau Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.
“Sudah dimohonkan perpanjangan penahanan untuk 30 hari lagi,” ujar Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto saat dikonfirmasi, Sabtu (27/1/2023).
Baca juga: Jaksa Bilang Sambo Ingin Limpahkan Semua Kesalahan Pembunuhan Brigadir J ke Bharada E
Diketahui, masa tahanan lima terdakwa itu akan berakhir pada 6 Februari 2023.
Djuyamto mengatakan pengajuan perpanjangan akan berlaku pada 7 Februari 2023.
"30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," ucap Djuyamto.
Djuyamto sebelumnya menjelaskan bahwa perpanjangan penahanan Sambo dkk telah sesuai dengan Pasal 29 Ayat 1, Ayat 2, Ayat 3b dan Ayat 6 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Terkait kasus Ferdy Sambo dan empat orang lainnya itu, didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.
Dalam dakwaan disebutkan, Richard menembak Brigadir J atas perintah Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo mendapatkan tuntutan penjara seumur hidup, Bharada Richard dituntut 12 tahun penjara.
Baca juga: Tuntutan 6 Anak Buah Ferdy Sambo Terdakwa Kasus Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J
Sementara itu, Bripka Ricky Rizal atau RR, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.
Mereka berlima dinilai terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (99.6%)