Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: BLACKPINK
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait

Lisa
Mengenal Tugas dan Kewajiban Sekretariat PPS dalam Pemilu 2024
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota telah melakukan pelantikan secara serentak terhadap anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terpilih. Anggota PPS tersebut ditugaskan pada Pemilu 2024.
Berdasarkan PKPU RI Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum tercantum bahwa pembentukan PPS dilakukan paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan dan dibubarkan paling lambat dua bulan setelah Pemilu dilangsungkan.
Adapun anggota PPS berjumlah tiga orang yang berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi standar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Terdiri dari satu orang ketua yang merangkap sebagai anggota dan dua orang anggota.
Dalam menjalankan tugasnya, PPS dibantu oleh satu orang sekretaris dan dua orang staf Sekretariat PPS yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non-ASN yang bekerja di lingkungan kantor kelurahan/desa.
Baca Juga: Bocah Main Petak Umpet di Bangladeh Berujung Pindah Negara
Sebagai badan yang membantu PPS dalam menjalankan tugasnya pada pelaksanaan Pemilu, Sekretariat PPS memiliki tugas dan kewajibannya sebagaimana telah tercantum dalam PKPU No. 8 Tahun 2022 Pasal 71.
Dilansir Pikiran-rakyat.com dari Tribratanews, berikut ini merupakan tugas dan kewajiban Sekretariat PPS dalam mensukseskan jalannya Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Tugas Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah:
1. Memfasilitasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
Baca Juga: Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Terlalu Lama Cenderung Picu Korupsi
2. Memfasilitasi dalam bentuk administrasi dan dokumentasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh PPS Pemilu 2024.
3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Lisa BLACKPINK Foto Bareng Neymar Disorot Warganet: Deket Banget Fotonya
Kewajiban Sekretariat PPS Pemilu 2024 adalah:
1. Membantu urusan tata usaha PPS Pemilu 2024
2. Mempersiapkan dan memfasilitasi rapat
3. Membantu administrasi pembiayaan, pertanggungjawaban keuangan, dan menyimpan bukti kas pembiayaan Pemilu dan Pemilihan.
4. Membantu pencatatan laporan dari Panwaslu Kelurahan/Desa, PPL, peserta Pemilu dan Pemilihan, serta Pemilih
5. Memberikan saran kepada PPS Pemilu 2024.
Itulah tugas dan kewajiban yang harus dilakukan oleh Sekretariat PPS dalam menjalankan tugasnya pada Pemilu Tahun 2024.***
Sentimen: netral (65.3%)