Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Diponegoro, Universitas Cambridge
Kab/Kota: Semarang
Kasus: korupsi
Ribuan Kepala Desa Minta Perpanjang Jabatan, Pakar: Jika Terlalu Lama Cenderung Korupsi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Pujiyono menilai masa jabatan yang terlalu lama akan mengakibatkan seseorang pemimpin cenderung diktator dan akan menjadi korup.
"Orang yang memiliki masa jabatan yang terlalu lama cenderung, dia akan menjadi korup," kata Pujiyono di Semarang, Kamis 26 Januari 2023.
Hal tersebut disampaikan dosen ahli hukum pidana Undip tersebut menanggapi ramainya Kepala Desa (Kades) yang meminta perpanjangan masa jabatan.
Pujiyono mengutip rumus dari Lord Acton, guru besar sejarah modern di Universitas Cambridge Inggris, yang menyatakan "power tends to corrupt, and absolute power corrupt absolutely" (kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang absolut cenderung korup secara absolut).
Baca Juga: Banyak yang Arogan hingga Diprotes Warga, Polri Hentikan Penggunaan Pelat RF
Secara pribadi, Pujiyono sepakat jika masa jabatan kepala desa dibatasi, misalnya sama seperti masa jabatan Presiden selama 5 tahun. "Biaya untuk mencalonkan diri sebagai kades juga sangat mahal, sehingga perlu ada jangka waktu tertentu agar mereka bisa berkiprah dengan benar," katanya.
Oleh karena itu, lanjut dia, masa jabatan yang berlaku saat ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dinilai cukup riil untuk mengaktualisasikan program-programnya.
"Kalau di masa itu mereka korupsi dan sebagainya, maka hukum yang bicara," katanya dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
Ribuan Kades Minta Perpanjang Masa Jabatan
Ratusan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah meminta perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Menanggapi hal tersebut, pemerintah pun menyetujui namun para Kades hanya dapat mencalonkan diri sebanyak 2 periode saja.
Baca Juga: Tanggapan Pakar Hukum Pidana soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades: Terlalu Lama Cenderung Picu Korupsi
Namun, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menilai perubahan masa jabatan tersebut bisa merugikan mereka yang saat ini sudah menjabat. Mereka berharap agar masa jabatan 9 tahun tetap berjalan selama 3 periode. Dengan begitu, total masa jabatan kepala desa yang bisa diemban adalah 27 tahun.
"Tapi tidak ada jaminan kan bahwa ketika dua periode ini berlaku surut? Undang-Undang pada umumnya itu kan non retroaktif, tidak berlaku surut, ketika misalnya revisi ini dilakukan terus yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dia dicintai rakyatnya, didukung rakyatnya tapi tidak bisa melanjutkan program masa pengabdiannya, tidak bisa mencalonkan lagi," tutur Sunan Bukhari kepada wartawan, Senin, 23 Januari 2023.
"Jadi kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika Pemerintah serius menyepakati ini 9 tahun 3 periode, agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi juga, karena tidak ada jaminan bahwa Undang-Undang ini berlaku ini retroaktif. Karena pada umumnya undang-undang tidak bisa," ujarnya menambahkan.***
Sentimen: negatif (79%)