Sentimen
Negatif (96%)
26 Jan 2023 : 21.05
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Usut TPPU di Proyek BTS 4G, Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Usman Kasong

26 Jan 2023 : 21.05 Views 9

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Usut TPPU di Proyek BTS 4G, Kejagung Periksa Dirjen IKP Kominfo Usman Kasong

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia memeriksa tiga saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Salah satu saksi yang diperiksa adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kominfo Usman Kansong (UK).

"Saksi yang diperiksa yaitu UK selaku Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Kamis (26/1/2023).

Selain itu, Ketut mengatakan, ada dua orang saksi dari pihak swasta yang juga diperiksa yakni GAP dan MM.

Baca juga: Petingginya Jadi Tersangka Kasus BTS 4G Bakti Kominfo, Huawei Indonesia Hormati Proses Hukum

Adapun kasus dugaan TPPU itu merupakan pengembangan dari tindak pidana asal kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020 sampai 2022.

Ketut mengatakan pemeriksaan terhadap ketiga pejabat tersebut dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan pelengkapan berkas perkara dugaan TPPU.

Diketahui, dalam perkara kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 itu telah ditetapkan tiga tersangka.

Baca juga: Bertambah Satu, Total Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Jadi 4 Orang

Ketiga tersangka itu adalah Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL), Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA).

Lalu, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia inisial GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (96.8%)