Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Gunung, Bekasi
Tokoh Terkait
Getir Bharada E Batal Nikah, Surat Cinta untuk Ling Ling Menggema di Pengadilan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Salah satu sosok wanita turut disebut-sebut dalam agenda pembacaan nota pembelaan Bharada E dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 25 Januari 2023. Wanita tersebut tak lain adalah Angeline alias Ling Ling, kekasih Bharada E yang belakangan diketahui sudah berstatus sebagai tunangannya.
Dalam sidang tersebut, Bharada E menyampaikan rasa terima kasih sekaligus permintaan maafnya pada sang pujaan hati karena terpaksa batal menikah dalam waktu dekat. Richard di kursi terdakwa mengatakan, kekasihnya itu masih setia memberi perhatian meski kini dirinya tengah tersandung masalah hukum.
Akan tetapi, menyadari hukuman yang diterimanya mungkin tak sebentar, Bharada E mengaku enggan egois untuk menahan Ling Ling tetap tinggal di sisinya dan menunggu proses hukum selesai dijalani. Dia menyiratkan ikhlas melepas sang kekasih untuk memulai 'awal baru', yang tepenting dapat membuat Ling Ling bahagia.
Minta maaf dan berterima kasih pada Ling Ling, berikut isi surat cinta Bharada E untuk sang tunangan.
"Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kami, walaupun sulit diucapkan tapi saya berterima kasih atas kesabaran dan cinta kasih dan perhatianmu."
Baca Juga: Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Semburkan Abu Vulkanik 300 Meter
"Kalau pun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalau pun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya."
"Saya ikhlas apa pun keputusanmu, karena bahagiamu adalah bahagiaku juga," katanya.
Dalam menyampaikan tuntutannya, JPU mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan bagi Bharada E yakni merupakan eksekutor hilangnya nyawa Brigadir J, menimbulkan duka mendalam untuk keluarga Brigadir J, serta aksinya menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Fakta Baru Kasus Mutilasi di Bekasi, Ecky Ingin Kuasai Harta Angela Hindriati
Sementara hal yang meringankan hukuman terdakwa itu adalah kesaksiannya yang membongkar kejahatan Ferdy Sambo Cs, belum pernah dihukum, sopan dan kooperatif, menyesali perbuatannya, serta sudah dimaafkan keluarga korban.
Atas pertimbangan tersebut, tuntutan yang diberi JPU adalah 12 tahun penjara.
"Berdasarkan uraian tersebut di atas, kami Jaksa Penuntut Umum menuntut agar majelis hakim PN Jakarta Selatan, pertama, memutuskan menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer melanggar Pasal 340 jo Pasal 55 ayat (1) KUHP," tutur JPU.
"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dipotong masa penangkapan," ujarnya.***
Sentimen: negatif (100%)