Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Banda Aceh, Indramayu
Kasus: Tipikor, Praktik prostitusi, korupsi, prostitusi online
Tokoh Terkait
Eks Petinggi GAM Izil Azhar Ditahan KPK Usai 4 Tahun Buron, Terjerat Dugaan Gratifikasi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Mantan petinggi Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Izil Azhar ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 25 Januari 2023. Izil Azhar langsung ditahan selama 20 hari di Rutan KPK.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan Izil Azhar merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi gratifikasi yang melibatkan Gubernur Provinsi Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf.
Izil Azhar telah menjadi buronan KPK dan dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 30 November 2018. "Tim Penyidik menahan tersangka IA untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 25 Januari 2023 sampai dengan 13 Februari 2023 di Rutan KPK," kata Johanis di Jakarta.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka ditangkap oleh Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh di Simpang Lima, Banda Aceh, pada Selasa 24 Januari 2023.
Baca Juga: Kos-kosan di Indramayu 'Saksi Bisu' Remaja 16 Tahun Jadi Muncikari Prostitusi Online
"Benar, dengan bantuan Tim Polda Nangroe Aceh Darussalam, tim berhasil menemukan DPO KPK atas nama Izil Azhar," kata Ali.
Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Izil terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Mapolda Aceh. Dia baru diterbangkan pukul 15.00 WIB dari Bandara Sultan Iskandar Muda.
Kasus Awal Gratifikasi Izil Azhar
Izil Azhar merupakan orang kepercayaan mantan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Pada saat itu, Provinsi Aceh sedang melaksanakan proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang dibiayai APBN.
Saat proyek itu berjalan, Irwandi Yusuf diduga menerima uang gratifikasi atau 'uang jaminan' dari Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Sebagai orang kepercayaan, Izil Azhar diikut sertakan Irwandi Yusuf sebagai perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.
Izil Azhar menerima uang dari Heru dan Zainuddin secara bertahap, yakni dari tahun 2008 hingga 2011. Nominalnya bervariasi dari Rp10 juta hingga Rp3 miliar.
Total gratifikasi yang diterima Irwandi Yusuf dan Izil Azhar adalah Rp32,4 miliar. Kemudian uang itu selanjutnya digunakan untuk dana operasional keduanya.
Adapun pasal yang dipersangkakan penyidik kepada Izil Azhar yakni Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***
Sentimen: negatif (94.1%)