Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kejujurannya Tak Dihargai Oleh JPU, Richard Eliezer Kutip Ayat Alkitab Ini dalam Pledoinya
Ayobandung.com
Jenis Media: Nasional

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Richard Eliezer berkesempatan membacakan nota pembelaan yang diberi judul Apakah Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara?
Naskah nota pembelaan tersebut Richard eliezer bacakan saat menjalani sidang pada tanggal 25 Januari 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Mengawali pembacaan nota pembelaan Richard Eliezer tak lupa mengucapkan maaf kepada keluarga dari almarhum Brigadir J atau Brigadir Yosua.
Baca Juga: Jokowi Beri Jawaban Soal Permintaan Ibu Bharada E, Hukuman Richard Eliezer Jadi Dikurangi?
"Saya ingin menyampaikan permohonan maaf sekali lagi yang sebesar-besarnya serta pengampunan terutama kepada keluarga dari Almarhum Bang Yos. Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," kata Richard Eliezer di awal pembacaan pledoinya.
Dalam naskah nota pembelaannya Richard Eliezer turut mengutip salah satu ayat Alkitab yang selalu dipesankan oleh orang tuanya saat ia tengah berada di kondisi sedih dan lemah yaitu Mazmur 34:19.
"Sebab Tuhan dekat dengan orang yang patah hatinya dan ia menyelamatkan orang-orang yang remuk jiwanya. Saya yakin kesetiaan saya ini bernilai di mata Tuhan," kata Richard Eliezer.
Pada kesempatan tersebut Bharada E juga menceritakan kehidupannya sebagai seorang Brimob yang berlatar belakang militer, dirinya telah mendapat didikan untuk selalu taat dan patuh kepada atasan.
Baca Juga: JPU Dinilai Tak Adil Tuntut Bharada E 12 Tahun Penjara, LPSK Kecewa, Richard Harusnya Dipidana Paling Ringan
"Sebagai seorang Brimob yang latar belakangnya adalah paramiliter saya dididik untuk taat dan patuh serta tidak mempertanyakan perintah atasan saya. Apabila ada yang menganggap ketaatan dan kepatuhan saya membabi buta, maka siang hari ini saya menyerahkan kepada kebijaksanaan Majelis Hakim," ungkap Richard Eliezer.
Richard Eliezer juga mengungkapkan bahwa dirinya berkeyakinan jika kepatuhan dan kejujuran adalah hal yang utama.
"Apabila Yang Mulia Ketua dan Anggota Majelis Hakim sebagai Wakil Tuhan ternyata berpendapat lain, maka saya hanya dapat memohon kiranya memberikan putusan terhadap diri saya yang seadil-adilnya. Kalau karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan Majelis Hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan," jelasnya kemudian.
Baca Juga: Kejujurannya Diganjar 12 Tahun Penjara, Bharada E Menyesal Bongkar Kelakuan Ferdy Sambo?
Seperti telah diketahui bersama bahwa Richard Eliezer dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara selama 12 tahun penjara.
Hal tersebut diputuskan karena Richard dianggap merupakan tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Menurut Jaksa sikap kooperatif Richard eliezer dan jasanya yang telah membongkar rahasia kematian Yosua tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk dirinya terbebas dari jeratan pidana.***
Sentimen: negatif (88.9%)