Sentimen
Negatif (99%)
26 Jan 2023 : 22.35
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Bacakan Pledoi, Bharada E Ikhlaskan Sang Tunangan Meninggalkannya: Bahagiamu adalah Bahagiaku Juga

26 Jan 2023 : 22.35 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bacakan Pledoi, Bharada E Ikhlaskan Sang Tunangan Meninggalkannya: Bahagiamu adalah Bahagiaku Juga

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E membacakan pledoi atau nota pembelaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 25 Januari 2023. Pada kesempatan tersebut, Bharada E menceritakan perjuangannya untuk menjadi anggota Polri dan meluapkan perasaannya.

Dia juga menyampaikan permohonan maaf kepada tunangannya, Duce Maria Angeline Christanto atau yang akrab disapa Lingling Angeline.

Akibat peristiwa penembakan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, keduanya harus menunda rencana pernikahan. Pasalnya, Richard Eliezer harus menjalani hukuman atas perbuatannya dan dituntut pidana penjara 12 tahun oleh jaksa penuntut umum.

“Saya juga meminta maaf kepada tunangan saya karena harus bersabar menunda rencana pernikahan kita,” kata dia dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu.

Baca Juga: Sakit Hati Diselingkuhi Istri, Pria di Bandung Tega Perkosa 2 Anak Tiri

Selain itu, Richard Eliezer berterima kasih kepada Lingling lantaran selalu sabar dan menemaninya selama masa penyelidikan hingga proses persidangan.

“Walaupun sulit diucapkan, tapi saya berterima kasih atas kesabaran, cinta kasih dan perhatianmu,” tutur Bharada E, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News, pada Kamis, 26 Januari 2023.

Richard menambahkan, dirinya tidak memaksa Lingling untuk menunggunya keluar dari penjara dan mempersilakan sang tunangan membuat keputusan. Dia tidak ingin egois dan mengikhlaskan jika sang tunangan pergi meninggalkannya.

“Kalaupun kamu harus menunggu, tunggulah saya menjalani proses hukum ini. Kalaupun lama, saya tidak akan egois dengan memaksa kamu menunggu saya. Saya ikhlas apa pun keputusanmu karena bahagiamu adalah bahagiaku juga,” ujar Richard.

Baca Juga: Bharada E Persilakan Tunangannya Menikahi Orang Lain: Bahagiamu, Bahagiaku Juga

Dalam kesempatan yang sama, Richard Eliezer mengatakan bahwa dirinya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan oleh Ferdy Sambo. Bahkan kejujuran yang disampaikannya pun tidak dihargai dan justru dimusuhi.

“Tidak pernah terpikirkan ternyata oleh atasan saya, di mana saya bekerja memberikan pengabdian kepada seorang jenderal berpangkat bintang dua yang sangat saya percaya dan hormati, di mana saya yang hanya seorang prajurit rendah berpangkat bharada, yang harus mematuhi perkataan dan perintahnya, ternyata saya diperalat, dibohongi, dan disia-siakan,” katanya.

Richard Eliezer juga memohon kepada majelis hakim untuk memberikan putusan terhadap dirinya yang seadil-adilnya.

“Kalaulah karena pengabdian saya sebagai ajudan menjadikan saya seorang terdakwa, kini saya serahkan masa depan saya pada putusan majelis hakim, selebihnya saya hanya dapat berserah pada kehendak Tuhan,” ucapnya, seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, pada Kamis.***

Sentimen: negatif (99.6%)