Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga
Kasus: pembunuhan, Insiden penembakan, penembakan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat
Bharada E: Maaf Pa, karena Peristiwa Ini Papa Harus Kehilangan Pekerjaan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menyampaikan permintaan maaf kepada pihak-pihak yang terdampak kasusnya. Apalagi, akibat perbuatannya, sang ayah bahkan harus kehilangan pekerjaannya.
"Pa, maafkan saya pa karena akibat peristiwa ini Papa harus kehilangan pekerjaan. Terima kasih untuk Mama dan Papa karena telah mengajarkan nilai-nilai kebaikan kejujuran dan kerja keras dalam hidup saya dan kakak saya sejak kami kecil," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 25 Januari 2023.
Permintaan maaf itu juga disampaikan kepada anggota keluarga yang lain, terutama orangtuanya yang bersedih melihat kondisinya saat ini. Tidak hanya sedih, mereka juga kelelahan mengikuti proses hukum yang masih berjalan.
"Ma, maafkan karena kejujuran saya ini sudah membuat mama sedih harus melihat saya di sini. Saya tahu mama sedih, tetapi saya tahu Mama bangga saya berjuang untuk terus menjalankan perkataan mama menjadi anak yang baik dan jujur," tutur Bharada E.
Baca Juga: Bacakan Pledoi, Bharada E Ikhlaskan Sang Tunangan Meninggalkannya: Bahagiamu adalah Bahagiaku Juga
"Saya berterima kasih mama selalu ada mendukung saya di sini," ucapnya menambahkan.
Selain itu, Bharada E kembali menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J yang harus kehilangan putra mereka. Dia merasa bersalah karena telah menghabisi nyawa seniornya itu.
"Tidak ada kata-kata lain yang dapat saya sampaikan selain permohonan maaf dan penyesalan yang mendalam atas apa yang telah terjadi kepada almarhum Bang Yos dan keluarga Bang Yos," ujarnya.
Polisi Tembak Polisi
Peristiwa baku tembak kedua polisi itu, Brigadir J dan Bharada E, terjadi Jumat, 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di rumah Sambo di Komplek Polri Duren Tiga Nomor 46 kawasan Pancoran, Jakarta Selatan.
Menurut Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, Brigadir J melakukan pelecehan terhadap istri Kadiv Propam Polri dan menodongkan pistol di dalam kamar pribadinya. Kejadian itu membuat istri Kadiv Propam Polri berteriak hingga didengar Bharada E yang berada di lantai dua rumah itu.
Baca Juga: Putri Candrawathi Minta Maaf ke Sejumlah Pihak, dari Keluarga Brigadir J hingga Jokowi
Mengetahui kejadian itu, Bharada E turun ke lantai dua dan sempat menanyakan ada apa, namun pertanyaannya dibalas dengan tembakan oleh Brigadir J. Posisi masih berada di tangga, Bharada E membalas tembakan yang dilakukan Brigadir J ke arahnya.
Ternyata Pembunuhan
Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo diketahui yang meminta Bharada E untuk menghabisi nyawa Brigadir J. Hal tersebut terungkap berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh timsus atau tim khusus.
"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan saudara J meninggal dunia, yang dilakukan oleh saudara E atas perintah saudara FS," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat konferensi pers di Mabes Polri Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.
Baca Juga: Kukuh Labeli Brigadir J dengan 3 Kejahatan, Putri Candrawathi: Keji
Insiden penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo di Jakarta Selatan itu mulanya dinarasikan sebagai peristiwa tembak-menembak. Akan tetapi, berdasarkan hasil penyidikan timsus didapati bahwa tembak-menembak itu tidak terbukti. Yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan menggunakan senjata Brigadir RR.
Sementara senjata milik Brigadir J digunakan FS untuk menembak dinding rumah TKP.
"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah-olah terjadi tembak-menembak," ujarnya.
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," ujar Listyo Sigit Prabowo.
Dengan ditetapkannya FS sebagai tersangka itu berarti sudah terdapat empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini.***
Sentimen: negatif (99.9%)