Sentimen
Negatif (100%)
26 Jan 2023 : 14.15
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Jati, Kramat, Kramat Jati, Cianjur, Lebak Bulus, Duren Sawit, Klender, Cakung, Pulogebang

Kasus: penganiayaan, kecelakaan

Mengaku Anaknya Meninggal Karena Kecelakaan, Ibu Muda di Jakarta Timur Ternyata Aniaya Putrinya hingga Tewas

26 Jan 2023 : 14.15 Views 6

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mengaku Anaknya Meninggal Karena Kecelakaan, Ibu Muda di Jakarta Timur Ternyata Aniaya Putrinya hingga Tewas

PIKIRAN RAKYAT - Ibu muda berinisial NK (20) di Jakarta Timur melakukan penganiayaan terhadap anaknya yang berusia 2 tahun. Akibatnya, sang anak meninggal dunia.

Hal ini dibenarkan oleh Kapolsek Cakung, Kompol Syarifah Chaira, Ia mengatakan kasus penganiayaan tersebut terjadi di Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Ia juga membeberkan korban langsung dibawa ibu kandungnya ke rumah neneknya (W) di kawasan Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jaktim, untuk dimakamkan.

"Namun ketika dimandikan, warga melihat ada luka di sekujur tubuh balita tersebut. Warga kemudian laporkan kepada kami," ujar Kompol Syarifah saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 25 Januari 2023.

Baca Juga: Aparat Sebut Audi A8 Penabrak Mahasiswi Cianjur Penyusup: Memaksa Masuk Iring-iringan Mobil Polisi

Warga yang curiga pun menanyakan soal luka tersebut ke NK. Namun NK mengaku jika sang anak kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.

W pun menjelaskan jika NK membawa sang anak ke rumahnya pada Senin 23 Januari 2023, malam. Tetapi, kondisi sang cucu sudah meninggal dunia. Saat diintrogasi oleh kepolisian NK hanya menangis dan jenazah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk diperiksa lebih lanjut.

"Ibu kandung korban diserahkan ke Polsek Cakung untuk diminta keterangan. Namun hanya menangis (saat diperiksa), sedangkan jenazah dikirim ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi," tuturnya.

Ia juga menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan oleh NK karena sang anak kerap rewel sehingga NK kesal dan mencekik sang anak.

"Hasil interogasi karena dianiaya di Duren Sawit. Awal mulanya ibunya kesal karena anaknya rewel sehingga terjadi penganiayaan yang berakhir dengan pencekikan," sambungnya.

Syarifah menambahkan, kasus ini akan dilimpahkan ke Unit PPA (pelayanan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Metro (Polrestro) Jaktim, Polsek Cakung hanya penanganan awal saja.

Baca Juga: Aksi Heroik Ibu di Sumsel Menyamar Demi Tangkap Mahasiswa yang Perkosa Anaknya

Hukum Penganiayaan Anak

Anak di Indonesia dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini mengatur soal hukuman bagi siapapun yang melakukan kekerasan atau penganiayaan terhadap anak.

Pasal 13 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berbunyi: "Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan:

a. Diskriminasi
b. Eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual
c. Penelantaran
d. Kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan
e. Ketidakadilan f. Perlakuan salah lainnya.

Sementara, sanksi pidana bagi orang atau pelaku kekerasan/peganiayaan yang melanggar pasal di atas ditentukan dalam Pasal 80 UU 35 tahun 2014: (1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.***

Sentimen: negatif (100%)