Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Selain Dikeluarkan Dari Rutan, Putri Candrawathi Minta Nama Baiknya Dipulihkan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Terdakwa Putri Candrawathi meminta Majelis Hakim membebaskannya dari segala tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri Candrawathi melalui penasihat hukumnya Arman Hanis juga meminta Majelis Hakim untuk menyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hal ini dikarenakan tidak ada satu pun alat bukti selama persidangan yang menunjukkan bahwa istri Ferdy Sambo itu terlibat atau melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan Jaksa.
baca juga:
"Membebaskan terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan," kata Arman saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Dia juga meminta Jaksa untuk segera mengeluarkan Putri Candrawathi dari rumah tahanan serta memulihkan nama baiknya.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk mengeluarkan terdakwa Putri Candrawathi dari Rumah Tahanan Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cabang Salemba," ujar Arman.
"Dan memulihkan nama baik serta hak terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti sebelumnya," tambahnya.
Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara bersama terdakwa lainnya yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sementara, terdakwa Ferdy Sambo dituntut hukuman seumur hidup dan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sentimen: negatif (93.9%)