Sentimen
Positif (88%)
26 Jan 2023 : 13.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, Cianjur

Tokoh Terkait
PPDI

PPDI

Demo di Gedung DPR, Berikut 6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia

26 Jan 2023 : 13.16 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Demo di Gedung DPR, Berikut 6 Tuntutan Persatuan Perangkat Desa Indonesia

PIKIRAN RAKYAT - Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPDI) menggelar aksi demo di depan Gedung DPR. Hal tersebut Menyusul protes kepala desa (kades) soal perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun.

Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam PPDI itu menyuarakan aspirasi mereka terkait rencana revisi Undang-Undang (UU) Desa.

Dalam aspirasinya, mereka mendorong revisi UU Desa agar segera diwujudkan sebelum Pemilu 2024.

Selain itu, PPDI juga menyampaikan tuntutan dalam demonstrasi tersebut. Berikut enam tuntutan yang disampaikan:

Baca Juga: Pertemuan PT LIB dan Perwakilan Klub Liga 2 Buntu, Menpora Tak Berdaya: Pemerintah Tak Bisa Masuk Lebih Dalam

1. Dewan Pengurus Nasional (DPN) PPDI mendukung penuh usulan terkait usulan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan menuntut DPR serta pemerintah untuk merealisasikannya sebelum Pemilu 2024.

2. DPN PPDI menuntut pengakuan terkait status jelas perangkat desa sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PPPK (Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja). Namun, PPDI tetap menghormati posisi sebagaimana amanat dalam UU Nomor 6 Tahun 2014.

3. DPN PPDI juga menuntut gaji perangkat desa agar bersumber dari APBN melalui Dana Alokasi Desa yang tercantum khsusus dan bukan lagi bersumber dari pertimbangan kabupaten, yaitu alokasi Dana Desa.

Baca Juga: Aparat Sebut Audi A8 Penabrak Mahasiswi Cianjur Penyusup: Memaksa Masuk Iring-iringan Mobil Polisi

Sehingga memiliki kendala perhitungan di setiap daerah, termasuk penggajian yang masuk dalam ranah politik yang ruang lingkupnya berada di daerah.

4. Selain itu, DPN PPDI menuntut agar perangkat desa memiliki dana purna tugas setelah berhenti menjabat, besarannya dihitung berdasarkan masa pengabdiannya.

5. DPN PPDI juga menuntut agar Dana Desa sebesar 15 persen atau Rp250 miliar per tahun yang berasal dari APBN digelontorkan untuk pembangunan desa.

Baca Juga: Warga Sekitar Masjid Al Jabbar Keluhkan Sulitnya Akses Jalan, DPRD Kota Bandung Usulkan Pembatasan Kunjungan

Menurut PPDI, Dana Desa jauh lebih bermanfaat bagi pembangunan ekonomi desa dan kesejahteraannya. Selain itu, PPDI mangatakan bahwa Dana Desa besarannya jauh di bawah Bantuan Sosial (Bansos) yang nilainya mencapai Rp380 triliun per tahun.

6. Pada tuntutan yang terakhir, DPN PPDI menyampaikan bahwa pihaknya menuntut Presiden agar mengevaluasi Menteri Desa, karena PPDI menganggap kalau Menteri Desa tidak memiliki kemampuan serta kecakapan dalam mengartikan UU Desa.

Selain itu, Menteri Desa juga dianggap kurang bisa berkomunikasi terhadap stakeholder utama pembangunan desa, yakni Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa.***

Sentimen: positif (88.3%)