Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Surat Dari Balik Jeruji, Pembelaan Putri Candrawathi Dalam Kejatuhan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Terdakwa Putri Candrawathi menyampaikan nota pembelaan yang disebutnya sebagai Surat Dari Balik Jeruji di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
Melalui pleidoi, istri Ferdy Sambo itu meminta Majelis Hakim membeaskannya dari tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Surat dari balik jeruji. Jika Tuhan mengizinkan, saya ingin kembali memeluk putra putri saya," kata Putri Candrawathi.
baca juga:
Dia mengatakan bahwa dirinya tetap merasa bersyukur meskipun sedang menjalani proses hukum kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Putri Candrawathi pun berharap Majelis Hakim dapat memberikan pertimbangan dalam menentukan vonis kepadanya nanti.
"Walaupun saya sedang dalam kejatuhan yang sangat dalam ini, saya tetap bersyukur. Tuhan memberikan kekuatan luar biasa, hingga saya mampu menghadapi semua ini dan sekarang bisa membacakan di depan Majelis Hakim yang mulia dan masyarakat yang menyaksikan persidangan ini," tuturnya.
"Semoga pembelaan ini dapat didengar secara utuh dan dipertimbangkan dengan jernih sebelum terlalu jauh menghakimi saya atas segala tuduhan kesalahan yang tidak pernah saya lakukan," lanjut Putri Candrawathi.
Putri Candrawathi didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf juga dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer atau Bharada E dituntut 12 tahun penjara.
Sentimen: negatif (88.6%)