SE Mensos jadi Dasar Aturan Hapus Konten Mengemis Online di TikTok, Kominfo Beri Penjelasan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Banyaknya konten ngemis online di TikTok tengah diupayakan dihapus oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Surat Edaran Menteri Sosial (SE Mensos) dipilih menjadi dasar aturan untuk membersihkan kasus itu.
Tren ngemis online menuai kritik publik lantaran memperlihatkan aksi eksploitasi terhadap kaum lanjut usia (lansia).
Kominfo melalui Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong mengungkapkan penjelasan di balik terpilihnya SE Mensos sebagai dasar aturan untuk menghapus konten ngemis online.
Meski terjadi di ruang digital, konten-konten ngemis online tidak bisa ditindak dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019.
Baca Juga: Usai Terbit SE Larangan Mengemis Online, Kominfo Perintahkan TikTok Hapus Konten-konten Terkait
Usman menerangkan, UU ITE dan PP Nomor 71 Tahun 2019 hanya bisa mengatur tentang konten-konten yang dilarang seperti perjudian, pornografi, terorisme, dan radikalisme.
"Kalau UU ITE dan PP 71 2019 'kan mengaturnya garis besar, bahasa mereka adalah konten yang dilarang," ujar Usman mengungkapkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.
"Perjudian daring itu jelas dilarang, nah yang ini (ngemis online) memang abu-abu," ujarnya lagi.
Sedangkan, pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juga terlihat hanya membicarakan larangan mengemis di depan umum tanpa menyebut ruang digital.
Baca Juga: Mensos Risma Sebut Pelaku yang Membuat Orang Tua Mengemis di Media Sosial Bisa Ditangkap Polisi
"Di KUHP, ada (pasal yang menerangkan) bahwa mengemis di muka umum itu dilarang, namun kita belum mengetahui apakah di sana termasuk juga mengemis secara daring," ujarnya menuturkan.
Sedangkan, SE Mensos memiliki penjelasan terkait perintah menindak tegas fenomena ngemis daring di aplikasi TikTok.
SE Mensos yang disebarkan ke seluruh pemerintah daerah berisi informasi terkait kegiatan ngemis online yang memanfaatkan golongan rentan seperti anak-anak, penyandang disabilitas, dan orang lanjut usia.
Tepatnya, SE Mensos Nomor 2 Tahun 2023 mengatur tentang Penertiban Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya.
Baca Juga: Balas Tren Ngemis Online, Muncul Video Parodi Live Mandi Lumpur Jadi Mandi Bola di TikTok
TikTok, KPI, hingga Polisi Tindak Tegas Konten Ngemis Online
Sejumlah konten ngemis online yang dilakukan pria asal Nusa Tenggara Barat (NTB) telah dihapus dari aplikasi TikTok.
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) juga ikut mengeluarkan tindakan tegas dengan meminta berbagai stasiun televisi di Indonesia tidak menyoroti pelaku atau isi dari konten ngemis online.
Kemudian, tentu saja, Polda NTB segera memeriksa pelaku-pelaku yang terlibat dalam konten ngemis online seperti pemeran dan pembuat konten dalam aplikasi TikTok itu.***
Sentimen: negatif (100%)