Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Anak Kami Menghadapi Kecaman, Cemooh, dan Hinaan yang Keji
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/01/18/63c7882301af4.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi mengatakan anak-anaknya sering menjadi korban kecaman dan hinaan semenjak kasus pembunuhan ini bergulir.
Hal itu dia sampaikan saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
"Yang Mulia. Izinkan saya memperbaiki keadaan ini, saya ingin menjadi ibu yang bertanggungjawab bagi kehidupan anak-anak kami," kata Putri.
Baca juga: Putri Candrawathi Mengaku Sakit Perut Lagi saat Akan Bacakan Pleidoinya
"Sejak terjadinya peristiwa ini, di tengah ketidakhadiran orangtua, anak-anak kami menghadapi kecaman, cemooh dan hinaan yang keji," sambung dia.
Putri mengatakan, tidak seharusnya anak-anaknya turut terdampak atas kasus yang menjerat kedua orangtuanya.
Terlebih keempat anaknya tersebut, kata Putri, sedang berada dalam tumbuh kembang.
Putri juga menyebut sudah berpesan kepada anak-anaknya agar selalu tegar dan kuat menjalani cobaan hidup tanpa ibu dan ayah mereka yang sedang ditahan.
Baca juga: Putri Candrawathi: Yosua Memerkosa, Menganiaya, dan Mengancam Bunuh Anak Saya
"Di tengah waktu kunjungan di rumah tahanan, saya berpesan kepada anak-anak agar mereka selalu tegar dan kuat untuk menghadapi hidup ini," tutur Putri.
Putri berharap bisa segera kembali mendampingi anak-anaknya untuk menguatkan jiwa keluarganya menghadapi peristiwa tersebut.
Putri juga menyebut banyak publikasi yang bertebaran di dunia maya yang tidak memikirkan dampak psikis anak-anaknya.
"Banyak publikasi yang seperti tidak peduli apakah yang disampaikan benar atau tidak, dan tanpa memikirkan beban mental yang terjadi pada anak-anak kami akibat publikasi tersebut," imbuh dia.
Baca juga: Putri Candrawathi Ceritakan Kisah Cintanya dengan Sambo, Menjalin Kasih Sejak SMP
"Anak-anak kami tidak tahu harus bersandar di mana karena kedua orangtuanya tidak bisa mendampingi dan berada di rumah," sambung Putri.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai kelima terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Kelimanya dinilai melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.
Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Baca juga: Pleidoi Putri Candrawathi: Saya perempuan yang Disakiti, Dituduh dan fitnah…
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)