Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Apa Salah Cerita Jujur ke Suami?
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2023/01/18/63c775eebc27e.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa Putri Candrawathi tidak terima disebut sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Putri disebut sebagai pemicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran mengaku kepada suaminya, Ferdy Sambo, bahwa ia telah diperkosa oleh Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.
“Kalaulah boleh saya bertanya, apakah salah jika saya bercerita secara jujur pada suami atas perbuatan keji yang merenggut dan merusak kehormatan dan harga diri saya dan keluarga? Apakah karena saya bercerita sebagai seorang istri pada suami kemudian saya dituduh menjadi dalang atas semua ini?” tutur Putri dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).
“Ataukah rasa sakit karena perbuatan keji ini harus saya simpan dan pendam sendiri hingga mati berkalang tanah agar semua tampak seolah baik-baik saja dan tidak ada yang pernah terjadi?” ucap dia.
Baca juga: Pleidoi Putri Candrawathi: Anak Kami Menghadapi Kecaman, Cemooh dan Hinaan yang Keji
Dalam kesempatan ini, mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkara tersebut terus-menerus mempertanyakan apakah ia layak dipersalahkan lantaran menceritakan pelecehan seksual yang dialami.
“Patutkah saya dipersalahkan seolah-olah saya adalah dalang pembunuhan, padahal saya tidak pernah berniat, tidak pernah mengetahui rencana ataupun pelaksanaan pembunuhan terhadap Yosua?” tutur dia.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama dengan suaminya, Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Putri Candrawathi: Yosua Memerkosa, Menganiaya, dan Mengancam Bunuh Anak Saya
Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara delapan tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara oleh JPU.
Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat eks polisi berpangkat inspektur jenderal (irjen) itu marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)