Sentimen
Positif (93%)
25 Jan 2023 : 20.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kebayoran Lama

Tokoh Terkait

Kepala Desa Ingin Masa Jabatannya Ditambah Jadi 9 Tahun, Presiden Jokowi Beberkan Aturan yang Berlaku

25 Jan 2023 : 20.31 Views 17

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Kepala Desa Ingin Masa Jabatannya Ditambah Jadi 9 Tahun, Presiden Jokowi Beberkan Aturan yang Berlaku

PRFMNEWS - Pada Senin, 16 Januari 2023 lalu ribuan kepala desa melakukan aksi di depan Gedung DPR RI dan meminta masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membeberkan aturan yang berlaku saat ini.

Menurut dia, saat ini berdasarkan undang-undang yang ada, masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun.

Baca Juga: Tunduk Aturan UU, Jokowi Tegaskan Masa Jabatan Kepala Desa Tidak Ditambah Jadi 9 Tahun

Tak seperti Presiden dan Kepala Daerah, untuk kepala desa bisa menjabat hingga 3 periode.

"Undang-undangnya sangat jelas, membatasi enam tahun dan selama tiga periode,” ujarnya kepada awak media usai meninjau proyek sodetan Kali Ciliwung, Jakarta, Selasa, 24 Januari 2023 kemarin.

Terkait aspirasi dari para kepala desa yang ingin masa jabatannya diperpanjang, Jokowi sebut itu boleh-boleh saja disampaikan.

Baca Juga: Sempat Dibuka, Skywalk Kebayoran Lama Jakarta akan Ditutup Sementara Saat Peresmian

Perubahan Undang-undang ada di DPR

“Iya yang namanya keinginan, yang namanya aspirasi itu silakan disampaikan kepada DPR,” ungkap Presiden.

Jokowi pun menyerahkan tindak lanjut aspirasi dari para kepala desa tersebut kepada DPR RI.

“Prosesnya silakan nanti ada di DPR,” tandasnya.

Baca Juga: Waspada Penipuan Daftar Kartu Prakerja 2023 Modus Buka Rekening dan Download Aplikasi, Ini Cara Bedakannya

Sebelumnya para kepala desa yang menggelar aksi di DPR RI meminta agar Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan kepala desa yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun.***

Sentimen: positif (93.4%)