Sentimen
Positif (79%)
25 Jan 2023 : 13.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Senayan

Tokoh Terkait

Anggota Baleg DPR Terima Audiensi Massa Perangkat Desa, Sebut Tuntutan Terkait Revisi UU Desa

25 Jan 2023 : 13.45 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Anggota Baleg DPR Terima Audiensi Massa Perangkat Desa, Sebut Tuntutan Terkait Revisi UU Desa

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Herman Khaeron menerima para perwakilan Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (PPID), hari ini, Rabu (25/1/2023).

Adapun perwakilan massa itu diterima usai melangsungkan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR sejak Rabu pagi.

Dalam pertemuan tersebut, Herman mengungkapkan bahwa massa perangkat desa ini menuntut, salah satunya soal revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Karena ini sudah lama tuntutan ini yaitu tentang kepastian tentang jabatan kepala desa. Ini juga berkait dengan persoalan tata laksana kepegawaian, kesejahteraannya. Ini sangat terkait. Tentu ini juga akan sangat terkait dengan UU Desa," kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu.

Baca juga: Massa Perangkat Desa Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, Minta Ditemui Puan dan Jajarannya

Herman mengeklaim, seluruh fraksi di Komisi II sudah menyepakati sejumlah poin tuntutan perangkat desa maupun kepala desa terkait revisi UU tersebut.

Dia menilai, poin-poin yang disampaikan mereka sangat masuk akal dan rasional. Akan tetapi, Herman tak merinci poin yang dimaksud.

"Tentu sebagai wakil rakyat, kami mendukung dan perjuangan awal adalah bagaimana segera mungkin UU Desa 6/2014 segera masuk ke Prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2023, supaya segera dapat mengakomodir atau merealisasikan terhadap tuntutan para perangkat desa ini," tambahnya.

Sementara itu, Ketua Umum PPID Muhammad Tahril menyampaikan tiga tuntutan kepada Baleg.

Pertama, terkait adanya pemberhentian perangkat desa secara masif. Kedua, perlunya peningkatan kesejahteraan atau gaji perangkat desa. Serta, penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) atau kejelasan status perangkat desa.

Baca juga: Demo di Gedung DPR, Ini Sederet Tuntunan Massa Perangkat Desa

Adapun perangkat desa yang merupakan anak buah kepala desa terdiri dari sekretaris, bendahara dan perangkat lain ini, diharapkan statusnya masuk ke dalam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan diatur dalam UU.

"Status kami tidak jelas, maka kami minta status kami harus diperjelas," kata Tahril di Komisi II DPR, Rabu.

Tahril mengeklaim bahwa sebanyak 850 bus dan 45.000 perangkat desa turut meramaikan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR hari ini.

Diberitakan sebelumnya, massa perangkat desa membanjiri jalanan depan Gedung DPR pada Rabu pagi dalam aksi demonstrasi.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Perangkat Desa Seluruh Indonesia (DPN PPDI) Widhi Hartono mengatakan, demonstrasi ini untuk mendukung penuh revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Adapun sebelumnya, aksi seperti ini dilakukan oleh massa kepala desa yang menuntut Revisi UU Desa pada 17 Januari.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (79%)