Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2023 : 13.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Saya Difitnah Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma’ruf

25 Jan 2023 : 13.54 Views 11

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Saya Difitnah Selingkuh dengan Yosua dan Kuat Ma’ruf

JAKARTA, KOMPAS.com - Terakwa Putri Candrawathi mengaku difitnah keji berselingkuh dengan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan asisten rumah tangganya, Kuat Ma’ruf dalam pemberitaan yang beredar di media.

Hal itu diungkapkan Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi usai dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Putri mengaku berada di kondisi yang berat usai mengklaim telah diperkosa, dianiaya, dan diancam oleh Brigadir J pada 7 Juli 2022 di Magelang, ditambah dengan pemberitaan tersebut.

“Yang Mulia, semua yang terjadi sejak sore 7 Juli 2022 hingga detik ini adalah sesuatu yang berat bagi saya, dan tidak pernah saya bayangkan akan terjadi dalam hidup saya,” kata Putri Candrawathi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (25/1/2023).

Baca juga: Soal Dugaan Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung: Bumbu dari Poligraf

Dengan suara bergetar seperti menahan tangis, istri mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu merasa pemberitaan di media tidak berperikemanusiaan.

Sebab, kata Putri Candrawathi, isu yang disebut tidak benar itu berdampak kepada kehidupan keluarganya, terutama keempat anaknya.

“Dalam kondisi menahan perih tersebut, saya justru diserang fitnah, dicemooh, dan caci maki bahkan saya difitnah di luar akal sehat yang tidak berperikemanusiaan, di mana saya diberitakan berselingkuh bukan hanya dengan Yosua, tetapi juga dengan Kuat Ma’ruf,” kata Putri Candrawathi.

“Sebuah fitnah yang betul-betul keji, tanpa memikirkan dampak bagi anak-anak saya,” ujar mantan Bendahara Umum (Bendum) Bhayangkari tersebut melanjutkan.

Baca juga: Putri Candrawathi: Ferdy Sambo Pahlawan di Mata Anak-anaknya, Dihormati dan Dibanggakan

Dalam kasus ini, Putri Candrawathi menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Dalam tuntutan jaksa, kelimanya dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal dituntut pidana penjara 8 tahun. Sementara itu, Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun penjara.

Dalam surat tuntutan disebutkan, pembunuhan itu dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Hingga akhirnya, Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Pleidoi Putri Candrawathi: Saya perempuan yang Disakiti, Dituduh dan fitnah…

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (100%)