Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Bela Diri, Kuat Ma'ruf Mengaku Tidak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa kasus pembunuhana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf menyampaikan pembelaan pada persidangan lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Selasa, 24 Januari 2023.
Dalam pembelaannya, Kuat Ma'ruf mengaku bahwa dirinya tidak tahu terkait rencana pembunuhan Brigadir J. Dia juga mengaku kalau dirinya tidak tahu menahu peristiwa apa yang akan terjadi pada tanggal 8 Juli 2022 silam.
Selain itu, Kuat mengaku bahwa ia tidak bersekongkol dengan Ferdy Sambo untuk melenyapkan nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
“Saya harus tegaskan saya tidak pernah mengetahui apa yang akan terjadi kepada almarhum Yosua di tanggal 8 Juli 2022,” kata Kuat di PN Jaksel, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News.
Baca Juga: Menangis di Depan Hakim, Ricky Rizal Bantah Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J
Oleh karena itu, apa yang dituduhkan padanya, Kuat merasa bahwa itu tidak sejalan sejak proses penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J tersebut, di mana ia dituduh mengetahui rencana pembunuhan yang disusun oleh Ferdy Sambo dan dianggap bekerja sama.
Seperti halnya yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa Kuat telah menyiapkan pisau yang dibawa dari Magelang hingga ke rumah dinas Sambo di Duren Tiga.
Padahal, kata Kuat, dirinya tidak pernah membawa tas atau pisau dan hal itu didukung oleh keterangan para saksi dan rekaman video yang ditampilkan dalam persidangan kasus pembunuhan berencana tersebut.
“Kemudian saya juga dianggap telah sekongkol dengan bapak Ferdy Sambo, namun berdasarkan hasil persidangan, saya tidak adapun satu saksi maupun video rekaman atau bukti lainnya yang menyatakan kalau saya bertemu dengan Bapak Ferdy Sambo di Saguling,” jelasnya.
Baca Juga: Kuat Maruf Ungkit Kebaikan Brigadir J: Almarhum Pernah Bantu Bayar Sekolah Anak Saya
Dalam persidangan lanjutan tersebut, Kuat juga mengaku bahwa korban Yosua pernah membantu membayar biaya sekolah anaknya.
Pada waktu yang sama, terdakwa Kuat Ma'ruf memuji kebaikan dari almarhum Yosua alias Brigadir J terhadapnya. Selain itu, dia juga bersumpah bahwa ia bukan orang yang tega untuk menghilangkan nyawa seseorang.
Apalagi, menurut Kuat, Yosua merupakan sosok yang baik dan pernah membantunya untuk menyelesaikan administrasi pendidikan anaknya.
Baca Juga: Diikuti Puluhan Peserta, bjb PESATkan UMKM di Medan Berlangsung Sukses dan Meriah
Sebelumnya, terdakwa Kuat Ma'ruf dituntut oleh JPU dengan hukuman penjara selama delapan tahun karena dianggap telah ikut andil dalam skenario pembunuhan berencana yang dibuat oleh Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa saudara Brigadir J.***
Sentimen: negatif (100%)