Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Ferdy Sambo Minta Dibebaskan Dari Segala Tuntutan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Kuasa hukum terdakwa Ferdy Sambo, Arman Hanis, meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala tuntutan dalam perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Permintaan itu disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).
"Dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar berkenan untuk menyatakan membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari seluruh dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum," kata Arman.
baca juga:
Tak hanya itu, berdasarkan kesimpulan dari pleidoi, tim kuasa hukum Ferdy Sambo juga meminta Hakim untuk melepaskan garis polisi yang berada di rumah dinas Polri di Jalan Duren Tiga.
"Untuk memerintahkan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk mencabut/melepaskan garis polisi atau police line yang terpasang di rumah terdakwa Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga, Jakarta Selatan," ucapnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (99.1%)