Sentimen
Negatif (100%)
25 Jan 2023 : 13.19
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ricky Rizal Sebut Tertekan Oleh Ferdy Sambo, Terpaksa Berbohong di Kasus Pembunuhan Brigadir J

25 Jan 2023 : 13.19 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ricky Rizal Sebut Tertekan Oleh Ferdy Sambo, Terpaksa Berbohong di Kasus Pembunuhan Brigadir J

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ricky Rizal mengaku tertekan dengan skenario Ferdy Sambo yang mengharuskannya tidak berkata jujur atau bohong twrkait pembunuham Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu diungkap Ricky saat membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 24 Januari 2023.

"Saya merasa gelisah, tertekan, dan tidak tenang karena tidak menyampaikan kejadian yang sebenarnya," kata Ricky.

Tekanan itu terasa lantaran setiap dirinya menjalani pemeriksaan bersama penyidik selalu ditanya oleh Sambo. Dia juga selalu mengingatkan untuk menceritakan skenario yang sudah dibuat.

Baca Juga: Bela Diri, Kuat Ma'ruf Mengaku Tidak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

"Setiap kembali dari pemeriksaan Bapak Ferdy Sambo selalu menanyakan dan menyampaikan kepada saya untuk selalu bertahan pada skenario," tuturnya.
Dalam perkara ini Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Senin, 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ricky Rizal dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Jaksa menyatakan Ricky secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Baca Juga: Kuat Ma'ruf Mengaku Tak Tahu Brigadir J akan Dibunuh: Kapan Saya Ikut Merencanakan Pembunuhan?

Dia melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan demikian, unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi, terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum," katanya.***

Sentimen: negatif (100%)