Sentimen
Negatif (99%)
25 Jan 2023 : 11.12
Informasi Tambahan

BUMN: BRI

Club Olahraga: Southampton, Arema FC

Kab/Kota: Malang, Kepanjen

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Sidang Kasus Kanjuruhan Ditunda Lagi karena Tergugat Mangkir, Hakim: Berikutnya Tak Hadir, Mediasi

25 Jan 2023 : 11.12 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Sidang Kasus Kanjuruhan Ditunda Lagi karena Tergugat Mangkir, Hakim: Berikutnya Tak Hadir, Mediasi

PIKIRAN RAKYAT – Kembali ditunda, sidang gugatan perdata sejumlah korban Tragedi Kanjuruhan terancam berakhir mediasi. Sidang yang harusnya dilaksanakan hari ini, Selasa, 24 Januari 2023, lagi-lagi ditunda lantaran mangkirnya tergugat.

Ketua Majelis Hakim Judi Prasetya mengkonfirmasi absennya sejumlah pihak tergugat dan turut tergugat dalam persidangan, di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Malang, Jawa Timur.

"Sidang ditunda selama tiga minggu," kata Judi, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara, 24 Januari 2023.

Dengan demikian, sidang perdata atas laporan para korban Tragedi Kanjuruhan tersebut resmi ditunda untuk kemudian dilanjutkan kembali pada 14 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: 4 Fakta Menarik Jelang Duel Southampton vs Newcastle di Carabao Cup: Rekor The Magpies jadi Sorotan

Sidang dimulai sekira pukul 11.40 WIB siang tadi. Judi membenarkan sejumlah pihak-pihak tergugat tidak hadir, diantaranya dari pihak kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain Kapolri Listyo Sigit Prabowo, pihak tergugat lain yang juga absen adalah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Judi memberikan satu kali lagi kesempatan. Jika dalam sidang ketiga pihak-pihak tersebut tidak hadir kembali maka otomatis proses mediasi menjadi pilihan terakhir.

"Kalau panggilan berikutnya tidak hadir, maka sidang dilanjutkan ke mediasi," kata Judi.

Sebelumnya, gugatan perdata diperuntukkan bagi delapan pihak, yakni Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), Dewan Pengawas PSSI, PT Liga Indonesia Baru (LIB), Panitia Penyelenggara Arema FC, dan Security Officer BRI Liga 1 2022-2023.

Baca Juga: Bela Diri, Kuat Ma'ruf Mengaku Tidak Tahu Rencana Pembunuhan Brigadir J

Selain itu, ada juga PT Indosiar Visual Mandiri, PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), dan Kapolri.

Selain itu, pihak turut tergugat yakni Presiden Republik Indonesia (Jokowi), Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten Malang.

Isi gugatan mempersyaratkan pihak tergugat mengganti rugi senilai Rp62 miliar. Dengan rincian, kerugian materiel senilai Rp9,02 miliar, dan imateriel senilai Rp53 miliar.

Adapun gugatan perdata itu mewakili tujuh orang dari keluarga korban Kanjuruhan berdarah, diantaranya:

Baca Juga: Ricky Rizal Sebut Tertekan Oleh Ferdy Sambo, Terpaksa Berbohong di Kasus Pembunuhan Brigadir J

1. Devi Athok Yulfitri warga Desa Krebet Senggrong, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang

2. Prengil Wayut Slamet warga Kecamatan Wonosari

3. Cholifatul Noor warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang

4. Fasycila Rachma Putri warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang

5. Muhammad Ishanul Karim warga Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang

6. Anggi Maulana warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang

7. Muhammad Ishaq Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. ***

Sentimen: negatif (99.8%)