Sentimen
Negatif (93%)
24 Jan 2023 : 23.50
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Brebes

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Ricky Rizal Kenang Perlakuan Keluarga Sambo: Kedekatan Bukan Seperti Pimpinan dan Bawahan, tapi Keluarga

24 Jan 2023 : 23.50 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Ricky Rizal Kenang Perlakuan Keluarga Sambo: Kedekatan Bukan Seperti Pimpinan dan Bawahan, tapi Keluarga

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Ricky Rizal mengenang perlakuan keluarga Ferdy Sambo dan isterinya Putri Candrawathi terhadap para ajudannya yang sangat baik.

Hal itu diungkap dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa, 24 Januari 2024.

Awalnya Ricky menjelaskan bahwa dirinya harus memulai menyesuaikan diri setelah menjadi ajudan mantan Kadiv Propam Polri.

"Tetapi suasana kerja perangkat, baik driver/ADC dan sipil tidak berbeda jauh ketika Bapak Ferdy Sambo menjabat sebagai Kapolres Brebes," katanya.

Baca Juga: Sebut Dirinya Telah Berbohong, Ricky Rizal Minta Maaf kepada Keluarga Brigadir J

"Bapak Ferdy Sambo, Ibu Putri, serta Putera dan Puteri Beliau memperlakukan kami semua seperti bagian dari keluarga Beliau sendiri," tuturnya.

Bahkan keluarga Sambo juga kerap memerhatikan keluarganya sehingga seperti bukan bawahan dan atasan.

"Beliau juga memperhatikan keluarga kami, kedekatan kami tidak seperti hubungan pimpinan dengan bawahan," tuturnya.

Meski begitu dirinya sangat menyadari harus ada batasan diantara mereka mengingat Sambo dan keluarganya tetaplah seorang pimpinan Polri.

Baca Juga: Kepala Desa Minta Masa Jabatan Ditambah, Jokowi: Silahkan ke DPR

"Tetapi meskipun demikian, kami juga harus sadar dan tahu ada batas-batas yang tidak boleh dilanggar," katanya.

Dalam perkara ini Ricky dituntut 8 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Tuntutan itu dibacakan jaksa di sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada, Senin, 16 Januari 2023.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ricky Rizal dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa saat membacakan tuntutan.

Baca Juga: Perselingkuhan Brigadir J dan Putri Candrawathi Disebut Cuma Imajiniasi Picisan Jaksa

Jaksa menyatakan Ricky secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan pembunuhan berencana kepada Brigadir J.

Dia melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dengan demikian, unsur sengaja dengan rencana terlebih dahulu telah terpenuhi, terbukti secara sah, dan meyakinkan menurut hukum," katanya.***

Sentimen: negatif (93.8%)