Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal
Dalam pledoi, Ricky Rizal bantah keterlibatannya
Alinea.id
Jenis Media: News

Pihak terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua atau Brigadir J, Ricky Rizal memberikan sejumlah pembelaan dalam pledoinya. Hal itu diketahui dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini (24/1).
Ricky mengatakan, dirinya tidak memiliki niat buruk untuk menghilangan nyawa Brigadir J seperti yang didakwakan selama ini. Dia juga menegaskan, perintah Sambo untuk menembak Brigadir J telah ditolaknya.
"Saya tidak pernah sedikitpun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky dalam persidangan, Selasa (24/1).
Ricky menyebut, keterlibatan dalam rencana pembunuhan Brigadir J juga tidak diketahuinya. Baginya, ia hanya berada dalam tempat dan waktu yang salah.
"Saya tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujarnya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dengan pidana penjara delapan tahun. Hal itu diketahui dalam persidangan hari ini.
"Menuntut hakim menjatuhkan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan sementara," kata JPU dalam persidangan, Senin (16/1).
Hal yang memberatkan bagi Ricky adalah hilangnya nyawa Brigadir J dan kedukaan bagi keluarga Brigadir J. Selain itu, Ricky terus berbelit saat diperiksa.
Sentimen: negatif (100%)