Sentimen
Negatif (99%)
24 Jan 2023 : 19.08
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Formula E, dua pejabat KPK dilaporkan ke Dewas

24 Jan 2023 : 19.08 Views 12

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Kasus Formula E, dua pejabat KPK dilaporkan ke Dewas

Kasus dugaan korupsi Formula E yang saat ini tengah didalami KPK, disebut-sebut sebagai upaya untuk menghadang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, maju sebagai calon presiden pada Pemilu 2024.

BW menyebut, ekspose dan kehadiran tiga pimpinan KPK ditujukan untuk meminta BPK melakukan audit kerugian negara.

"Jika tahapan suatu kasus baru dalam tahap penyelidikan dan BPK sudah diminta untuk mengaudit kerugian negara, maka KPK sudah sengaja menarik BPK untuk melakukan tindakan melawan hukum karena kerugian keuangan negara baru dapat dilakukan dalam tahapan penyidikan," kata BW dalam keterangan tertulis, Senin (16/1).

Menurut BW, tindakan yang dilakukan tiga pimpinan KPK tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.

"Jika informasi di atas dikaitkan dengan kasus Formula E dimana kasus masih dalam tahapan penyelidikan padahal belum ditemukan mens rea, maka pimpinan KPK telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan melakukan pelanggaran hukuman," ujar dia.

Selain itu, BW menilai, ekspose di BPK yang dihadiri langsung oleh pimpinan KPK merupakan suatu hal yang tidak lazim. Setidaknya ada tiga hal yang membuat tindakan tersebut menjadi tidak lazim.

Pertama, kasus masih dalam tahap penyelidikan namun sudah dilakukan ekspose kepada lembaga lain. Kedua, meminta lembaga lain menghitung kerugian keuangan negara padahal kasus masih dalam tahap penyelidikan.

"Ketidaklaziman ketiga, ada tiga pimpinan KPK yang hadir sendiri dalam ekspose, karena biasanya ekspose itu hanya dilakukan oleh Satgas Penyelidiknya saja," tutur BW.

Oleh karena itu, BW menduga tiga pimpinan KPK telah melanggar sumpah dan kewajibannya sebagai penegak hukum. Menurutnya, hal ini membahayakan proses penegakan hukum di Indonesia.

"Seluruh fakta di atas menegaskan bahwa pimpinan KPK telah melanggar sumpahnya, dan sekaligus melanggar asas proporsionalitas, akuntabilitas dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan kewajibannya," ujar BW.

Sentimen: negatif (99.5%)