Sentimen
Positif (100%)
24 Jan 2023 : 17.03
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Tokoh Terkait

Hore! Bonus Jutaan Menanti PNS TNI PPPK Polri dan Pensiunan, Bukan Gaji Pokok dan Tunjangan, Kapan Cair?

24 Jan 2023 : 17.03 Views 7

Ayobandung.com Ayobandung.com Jenis Media: Nasional

Hore! Bonus Jutaan Menanti PNS TNI PPPK Polri dan Pensiunan, Bukan Gaji Pokok dan Tunjangan, Kapan Cair?

LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Hore kabarnya bonus jutaan menanti PNS TNI PPPK Polri dan Pensiunan yang tidak termasuk kedalam gaji pokok dan tunjangan.

Lantas, kapan bonus jutaan tersebut cair? Simak dalam artikel ini ulasan terkait pencairan bonus tersebut.

PNS TNI PPPK Polri hingga Pensiunan akan mendapatkan bonus yang luar biasa pada pertengahan tahun ini.

Baca Juga: Tunjangan PPS Pemilu 2024 Nilainya Jutaan Rupiah, Tidak Termasuk Gaji PPS Pemilu 2024

Bagi para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sudah dipastikan akan mendapatkan bonus hingga jutaan rupiah dari pemerintah.

Bonus untuk para PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan ini adalah hadiah dari pemerintah yang tidak termasuk kedalam gaji pokok serta tunjangan setiap bulan sebagai penghargaan atas pelayanannya kepada publik.

Bonus dari pemerintah ini untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan sudah masuk ke dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Kemenkeu serta tinggal menunggu pencairannya saja.

Sementara itu, bonus jutaan ini sudah tertuang dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2023.

Baca Juga: Banyak Anak Hamil di Luar Nikah, Sahrul Gunawan Sebut Peran Pemuka Agama dan Orang Tua Harus Ditingkatkan!

Besaran bonus dari pemerintah tersebut merupakan satu kali gaji pokok hingga tunjangan para PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan yang telah mencapai jutaan.

Tentunya banyak sekali yang sudah tidak sabar untuk segera mendapatkan bonus dari pemerintah yang jumlahnya fantastis ini.

Tetapi, hal ini sudah dipastikan bonus akan segera cair ke rekening masing-masing PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2023 ini.

Sesuai dengan aturan yang sudah tertera pada PP Nomor 16 Tahun 2022 Pasal 12 Ayat 1, bonus dari pemerintah diberikan paling cepat saat bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru.

Baca Juga: Usia 19 Tahun Sudah Memenuhi Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 48, Simak Besaran Insentif yang Diterima

Kemudian, pada Pasal 11 Ayat 1 telah diterangkan bahwa bonus dari pemerintah lainnya akan dibayarkan paling cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Jika merujuk kepada aturan yang sudah berlaku, maka dapat dipastikan pencairan bonus dari pemerintah berupa THR ini akan lebih cepat dari pada tahun sebelumnya karena sudah sesuai dengan kalender Hari Raya Idul Fitri pada 22 April 2023.

Bonus dari pemerintah ini yang dimaksud di sini merupakan gaji ke-13 dan THR yang akan diberikan kepada seluruh PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan.

Gaji ke-13 dan THR dari pemerintah hanya diperuntukkan untuk PNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan berdasarkan Peraturan Menkeu Nomor 75/PMK.5/2022.

Baca Juga: Ayo Intip Honor PPS Pemilu 2024, Tapi Jangan Cemburu Lihatnya

Ada juga, untuk ASN yang sedang melakukan cuti di luar tanggungan negara atau ASN yang sedang bertugas dengan gaji yang ditanggung instansi tidak berhak untuk mendapatkan gaji ke-13 dan THR tahun 2023.

Itulah informasi terkait bonus jutaan yang menanti untuk PNS TNI PPPK Polri serta Pensiunan bukan termasuk gaji pokok dan tunjangan.***

Sentimen: positif (100%)