Usulan Jabatan Kades hingga 27 Tahun, Hendri Satrio: Kalau Dikabulkan Bakalan Bikin Dinasti
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Komunikasi Politik, Hendri Satrio, menilai jika usulan Apdesi yang meminta agar masa jabatan kepala desa bisa menjabat hingga 27 tahun atau tiga periode dikabulkan itu akan membentuk dinasti di desa.
Menurut founder lembaga survei KedaiKOPI ini, usulan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) itu, bebernya, jauh dari kepatutan, kewajaran, bahkan kewarasan.
"Ini kalo dikabulkan bakalan bikin dinasti Kades di desanya, jauh banget dari kepatutan, kewajaran dan kewarasan hahahaha," cuit Hendri Satrio di linimasa Twitternya, dikutip FAJAR.CO.ID, Senin (23/1/2023).
Sebelumnya, Apdesi meminta agar masa jabatan kepala desa (kades) bisa menjabat hingga 27 tahun atau tiga periode.
Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari menegaskan, pihaknya merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun, tapi tiga periode.
Alasannya, beber dia, yang sudah menjabat dari masa sekarang itu otomatis dia tidak bisa mencalonkan lagi jadi kepala desa ada yang satu, dua, tiga periode.
"Kalau misalnya tidak disetujui 3 periode, kan masalah bagi yang 2 periode," kata dia, dalam jumpa pers di Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin (23/1/2023).
Sunan Bukhari menilai masa jabatan maksimal dua periode, akan merugikan kepala desa.
Sunan mendesak pemerintah untuk memasukkan usulannya itu ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang. (eds)
Sentimen: netral (44.4%)