Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang
Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
Besok, Kubu Kuat Ma'ruf Bakal Bantah Tuntutan Jaksa dalam Pleidoi
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2022/10/18/634e19d24201f.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan mengungkapkan sejumlah strategi yang akan dilakukan dalam pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang lanjutan yang akan digelar pada Selasa (24/1/2023) besok.
Irwan mengatakan, pihaknya bakal membantah sejumlah hal yang dituduhkan kepada Kuat Ma'ruf.
"Kalau bicara strategi, tentu kami akan tegas membantah beberapa aspek penting yang menyangkut klien kami. Misalnya, klien kami dinyatakan bahwa ada interogasi (yang menceritakan skenario) dengan Benny Ali tanggal 8 Juli 2022," ujar Irwan lewat pesan singkat, Senin (23/1/2023).
Irwan mengatakan, dalam pleidoi akan dijelaskan bahwa Kuat Maruf tidak pernah mengerti perihal skenario sebelum diarahkan oleh terdakwa Ferdy Sambo setelah pembunuhan terjadi.
Baca juga: Bacakan Tuntutan Kuat Maruf, Jaksa Kutip Pernyataan Martin Luther King Jr.
Selain itu, kata Irwan, dalam pleidoi akan dibeberkan bahwa tuntutan dipaksakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
"Agar seolah klien kami ini tahu skenario dengan membawa pisau buah. Itu tidak benar bahwa dibawa sampai TKP Duren Tiga, faktanya ditinggal di mobil," kata Irwan.
Di sisi lain, Irwan mengatakan, Kuat Maruf membawa pisau bukan untuk melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J melainkan untuk mekanisme pengamanan diri.
"Ahli psikologi forensik sudah menggambarkan secara utuh kondisi kebatinan klien kami (saat membawa pisau)," ujarnya.
Baca juga: 3 Hal Memberatkan di Tuntutan Kuat Maruf: Berbelit hingga Picu Kegaduhan di Masyarakat
Sebagai informasi, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara bersama dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi dan Ricky Rizal Wibowo.
Sedangkan terdakwa lainnya yaitu Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Kasus pembunuhan bermula dari pengakuan Putri Candrawathi telah mengalami pelecehan seksual pada 7 Juli 2022 di Magelang.
Baca juga: Alasan Jaksa Tuntut 8 Tahun Penjara Kuat Maruf dan Ricky Rizal
Putri Candrawathi menceritakan dirinya dilecehkan oleh Brigadir J kepada suaminya yang juga Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 saat baru pulang dari Magelang ke Jakarta.
Mendengar cerita Putri, Ferdy Sambo marah dan memanggil Richard Eliezer untuk mengeksekusi Brigadir J dengan skenario tembak-menembak di rumah dinas Kadiv Propam Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Singkatnya, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf turut berada di rumah tersebut saat peristiwa penembakan yang diperintahkan Ferdy Sambo dan dieksekusi oleh Richard Eliezer yang menyebabkan nyawa Brigadir J melayang.
Baca juga: Deretan Peran Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang Diungkap Jaksa dalam Tuntutan
-. - "-", -. -
Sentimen: negatif (100%)