Sentimen
Positif (86%)
22 Jan 2023 : 14.16

Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosiasliasi dan Kampanye Pemilu 2024

22 Jan 2023 : 14.16 Views 6

Merahputih.com Merahputih.com Jenis Media: News

Bawaslu Minta Parpol Bedakan Antara Sosiasliasi dan Kampanye Pemilu 2024

MerahPutih.com- Partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 diminta memahami dengan jeli aturan kepemiluan.

Anggota Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Puadi menilai, hal ini penting agar parpol tidak melanggar aturan. Termasuk untuk bisa melakukan sosialisasi yang benar tanpa menjurus ke arah kampanye.

Baca Juga:

Bawaslu Cegah Munculnya Benih-benih Politik Identitas di Pemilu 2024

"Saya mohon teman-teman (parpol) sering diskusi dengan kawan-kawan jajaran Bawaslu di tiap tingkatan serta pahami regulasi baik Undang-Undang, Peraturan KPU (PKPU), serta Perbawaslu," kata Puadi, Minggu (22/1).

Dia mengingatkan saat ini tahapan Pemilu 2024 memasuki tahapan pencalonan Anggota DPD. Sedangkan tahapan kampanye akan dilaksanakan pada November 2023.

Puadi mengatakan tahapan kampanye masih lama sehingga aktifitas parpol tidak dimaknai sebagai aktifitas melakukan kampanye oleh penyelenggara pemilu.

"Maka penting untuk memahami aturan, meski aturan terbaru kampanye terkait Pemilu 2024 masih diatur KPU,"jelas dia.

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan Larangan Keras Kampanye di Tempat Ibadah

Meski begitu, parpol harus memahami sehingga nanti tahu mana yang boleh dilakukan dan tidak dilakukan sebelum masa kampanye atau yang sekarang disebut dengan sosialisasi.

"Sekarang ini ada dua hal, ada kampanye diluar jadwal, ada kampanye diluar masa kampanye, sehingga nanti regulasinya bisa dibaca di PKPU terkait," ucal Puadi.

Puadi menegaskan regulasi menjadi hal yang penting dan substantif untuk diketahui. (Knu)

Baca Juga:

Plt Sekjen Ingatkan 3 Bawaslu DOB Papua Koordinasi dengan Pemda

Sentimen: positif (86.5%)