Sentimen
Positif (57%)
21 Des 2022 : 16.25

Update Gaji PPPK Lulusan S1, Cek Dulu Sebelum Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022!

21 Des 2022 : 16.25 Views 10

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Update Gaji PPPK Lulusan S1, Cek Dulu Sebelum Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022!

Suara.com - Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 sudah dibuka mulai hari ini, Rabu (21/12/2022). Sebelum memutuskan untuk mendaftar, calon pelamar wajib mengetahui besaran gaji PPPK lulusan S1.

Berkaca dari kasus pendaftaran PPPK tahun sebelumnya, banyak pelamar yang telah dinyatakan diterima sebagai PPPK memilih mengundurkan diri. Alasannya karena besaran gaji PPPK yang didapatkan tidak sesuai ekspektasi pelamar.

PPPK memang memiliki perbedaan dengan PNS. Jika PNS bertugas sebagai pegawai tetap, PPPK sama seperti pegawai kerja kontrak dengan masa kontrak pada umumnya per 5 tahun.

Selain itu, ada perbedaan lainnya antara PPPK dan PNS, yakni dari segi dana pensiun yang akan diterima. Sebab PNS akan mendapatkan dana pensiun, sementara PPPK tidak mendapatkan dana pensiun. Terkait besaran gaji PPPK lulusan SMA/SMK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98/2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga: Nggak Nyangka, Tak Cuma Hobi Potong Gaji dan Pecat Karyawan, Jhon LBF Diduga Lakukan 3 Penyimpangan Ini!

Gaji PPPK 2022 Semua Golongan

Berikut ini rincian gaji PPPK 2022 semua golongan dari golongan I hingga yang tertinggi golongan XII.

Golongan II mendapatkan Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900 Golongan III akan mendapatkan Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200 Golongan IV akan mendapatkan Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600 Golongan V akan mendapatkan gaji Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700 Golongan VI akan mendapatkan gaji Rp 2.519.700 sampai Rp 4.043.800 Golongan VII akan mendapatkan gaji sebesar Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900 Golongan VIII akan mendapatkan gaji Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100 Golongan IX mendapatkan Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000 Golongan X mendapatkan RP 3.91.900 sampai Rp 5.078.000 Golongan XI mendaoatkan Rp3.222.700 sampai Rp 5.292.800 Golongan XII mendapatkan Rp3.359.000 smpai Rp5.516.800

Berapa Gaji PPPK Lulusan S1?

Melihat dari daftar gaji PPPK semua golongan di atas, tentu Anda pasti bingung, lulusan S1 masuk ke dalam kategori golongan berapa, ya?

Pelamar PPPK lulusan S1 masuk dalam golongan gaji IX. Merujuk pada data gaji semua golongan yang telah diurai di atas, maka guru lulusan S1 akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.966.500 hingga Rp4.872.000.

Baca Juga: Jhon LBF Ancam Penjarakan Septia, Usai Kena Spill Hobi Potong Gaji dan Pecat Karyawan

Gaji paling rendah untuk golongan IX diperuntukkan bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 tahun. Sementara gaji tertinggi di golongan tersebut sebesar RP 4.872.000 didapatkan oleh PPPK dengan masa kerja di atas 25 tahun.

Demikian penjelasan mengenai gaji PPPK lulusan S1. Pastikan calon pelamar PPPK tenaga teknis 2022 mengetahui besaran gaji yang akan didapatkan agar tidak terkejut dan memutuskan mundur setelah diterima.

Sentimen: positif (57.1%)