Sentimen
Negatif (93%)
22 Jan 2023 : 19.39
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

LPSK Cuma Ingatkan Hak Richard Eliezer Sebagai Penguak Fakta 

22 Jan 2023 : 19.39 Views 18

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

LPSK Cuma Ingatkan Hak Richard Eliezer Sebagai Penguak Fakta 

AKURAT.CO Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan tuntutan hukuman penjara 12 tahun yang diberikan Jaksa kepada Richard Eliezer atau Bharada E.

Menurut Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi, Richard Eliezer, pantas mendapatkan keringanan tuntutan karena berstatus sebagai justice collaborator (JC) atau penguak fakta.

LPSK juga membantah pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung, Fadil Zumhana, yang menyebut LPSK melakukan intervensi terhadap Jaksa.

baca juga:

Edwin mengatakan bahwa LPSK hanya mengingatkan hak Richard Eliezer sebagai justice collaborator.

"LPSK itu tidak pernah intervensi, LPSK hanya mengingatkan hak atau reward Eliezer sebagai justice collaborator yang sudah diatur dalam Undang-Undang NOmor 31/2014," ujar Edwin dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).

Selain itu, LPSK juga mempertanyakan beratnya tuntutan terhadap Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal, Richard Eliezer bukanlah merupakan pelaku utama.

"Ya kalau dalam soal kualitas perbuatan, rambu yang diberikan oleh undang-undang yakni bukan pelaku utama. Kami sudah tanya ke penyidik ketika permohonan JC dulu. Kata penyidik Eliezer bukan pelaku utama," jelas Edwin.

Adapun, dalam tuntutannya, Jaksa menilai Richard Eliezer telah memenuhi unsur perbuatan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (93.8%)