Sentimen
Informasi Tambahan
Grup Musik: APRIL
Kab/Kota: Bojonegoro
Mengklaim Tanahnya Diserobot Untuk RTH, Warga Bojonegoro Gugat Pemkab ke Pengadilan
Beritajatim.com
Jenis Media: Politik

Bojonegoro (beritajatim.com) – Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Trucuk mengklaim tanahnya diserobot Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Tanah tersebut kini telah dibangun Rumah Pemotongan Hewan sehingga pemilihnya tidak bisa memanfaatkan lahannya.
Kasus tersebut kemudian didaftarkan sebagai perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro. Penggugat, pemilik tanah, S Marman (74), Warga Desa Banjarsari Kecamatan Trucuk Kabupaten Bojonegoro menggugat Pemkab Bojonegoro dalam hal ini, Bupati Bojonegoro dan turut tergugat Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Bojonegoro.
“Kasus perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Pemkab Bojonegoro terkait tanah SHM milik warga yang diklaim oleh Pemkab Bojonegoro yang kemudian didaftarkan sertifikat atas nama hak pakai oleh Pemkab Bojonegoro,” ujar Penasehat Hukum S Marman, Nur Aziz, Kamis (22/12/2022).
Aziz menceritakan asal muasal tanah milik kliennya itu dibeli dari pemilik sebelumnya, Darus, pada 16 April 2011. Sedangkan, Darus sendiri membeli tanah itu dari Salam Prawiro Soedarmo yang merupakan pemilik asal yang tertuang dalam surat jual beli tanah tertanggal 15 Juli 1977.
Tanah yang sekarang menjadi objek sengketa itu merupakan hak milik perorangan. Hal itu sesuai yang tercatat dalam Buku C Desa No 537, Persil 122, Klas D IV, dengan luas 6.750 meter persegi atas nama Salam Prawiro Soedarmo.
Berdasarkan data yuridis tanah yang ada di Pemerintahan Desa Banjasari, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Bojonegoro, tanah objek sengketa tersebut tercatat dalam Buku Letter C Desa dan Buku B 1 Desa Banjarsari (peta lokasi tanah) merupakan tanah hak milik perorangan dan bukan Tanah Negara.
“Sebelum adanya gugatan ini sudah berupaya melakukan mediasi dengan Pemkab Bojonegoro namun tidak ada jalan keluar. Sehingga, klien kami ini merasa keberatan atas penerbitan sertifikat tanah tersebut,” jelasnya.
Penerbitan sertifikat hak pakai oleh Pemkab Bojonegoro dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) nomor 0016, luas 3.679 meter persegi, Surat Ukur No 02997 Banjarsari tertanggal 18 Agustus 2022 atas nama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro oleh Tergugat melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Dan Cipta Karya Kabupaten Bojonegoro.
“Dalam copyan surat yang diterima itu, sebagian tanah milik Penggugat seluas 3.679 M2 dari luas keseluruhan 6.750 meter persegi tersebut telah terbit Sertifikat Hak Pakai atas nama tergugat (Pemkab Bojonegoro),” terangnya.
Aziz menerangkan, bahwa pembangunan RPH itu sebenarnya salah lokasi. Sesuai penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) berdasarkan penunjuk dari Buku B 1 Desa Banjarsari (peta lokasi tanah) tercatat dalam Persil No 60, Klas D IV, Luas 2.400 M2 atas nama Moenasit Sakiran dan luas 22.400 M2 atas nama Sarimin Kartopawiro.
Padahal, lanjut dia, senyatanya tanah objek sengketa tercatat dalam Buku B1 Desa Banjarsari (peta lokasi tanah) Persil No 122, Klas D IV, luas 6.750 meter persegi atas nama Salam Prawiro Soedarmo dan bukan berasal dari Tanah Negara.
“Sehingga sangat jelas dasar penerbitan Serifikat Hak Pakai tersebut telah salah objek lokasi tanahnya,” pungkasnya.
Sekadar diketahui, sidang perdana perkara sengketa itu sudah digelar 14 Desember 2022 lalu. Namun, dari pihak tergugat yakni, Pemkab Bojonegoro tidak hadir. Sedangkan untuk turut tergugat Kepala BPN Bojonegoro dikuasakan kepada Staf Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Syaifudin Fatoni.
“Kami mengikuti sidangnya dulu. Tetapi untuk penerbitan sertifikat hak pakai itu memang sudah keluar pada 2022 atas nama Pemkab Bojonegoro,” terangnya.
Penerbitan sertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemkab Bojonegoro itu, menurut Syaifudin, karena ada permohonan dari Pemkab Bojonegoro. Munculnya SHP itu, karena salah satu syarat permohonan sertifikat itu sudah terpenuhi, yakni tercatat dalam aset Pemkab.
“Ada bukti dari Pemkab bahwa itu sudah masuk aset Pemkab. Tapi untuk jelasnya bisa tanya langsung ke Pemkab Bojonegoro,” pungkasnya. [lus/beq]
Sentimen: positif (40%)