Sentimen
Positif (47%)
22 Jan 2023 : 12.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sleman

Penetapan Tersangka Perkara Hak Cipta, Polda DIY Hadapi Gugatan Praperadilan

22 Jan 2023 : 12.59 Views 30

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Penetapan Tersangka Perkara Hak Cipta, Polda DIY Hadapi Gugatan Praperadilan

Krjogja.com - SLEMAN - Polda DIY didugat praperadilan atas penetapan tersangka dalam perkara hak cipta. SW selaku pemilik Palms Karaoke mengajukan gugatan praperadilan dan sidangnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sleman dengan agenda penyampaian jawaban dari Polda DIY, Jumat (20/01/2023).

Pemilik tempat karaoke tersebut ditetapkan sebagai tersangka dari laporan PT AS Industri Rekaman Indonesia (Asirindo) atas kasus dugaan tindak pidana dalam menggunakan karya rekaman milik produser rekaman tanpa izin. Pasal yang dikenakan yakni pasal 24 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Sebelumnya kasus ini pernah dihentikan dengan keluarnya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Setelah keluarnya surat itu PT Asirindo lalu mengajukan praperadilan dan gugatan tersebut dikabulkan sehingga perkara ini kembali dilanjutkan.

Namun giliran pihak Palms Karaoke balik mengajukan praperadilan atas penetapan SW sebagai tersangka. Menanggapi gugatan itu Kuasa hukum Polda DIY, Heru Nurcahya SH menegaskan siap menjalani proses hukum.

"Sesuai apa yang sudah dilaksanakan, dulu memang kita pernah menghentikan SP3. Tapi kemudian ada putusan membuka kembali, maka kami buka kembali. Sampai sekarang masih lanjut, kita lakukan penyidikan lanjutan. Namun demikian haknya tersangka mengajukan praperadilan, ya kita tanggapi," tegas Heru.

Heru mengungkapkan, pihak Polda DIY memiliki bukti-bukti yang akan diajukan ke muka persidangan seperti surat perintah penyidikan (sprindik). Ia menyampaikan surat tersebut baik sebelum praperadilan maupun setelah praperadilan yang pertama dahulu.

Heru juga menegaskan, secara normatif pihak Polda DIY telah menyampaikan semua proses tahapan penyidikan. Sekarang ia menyerahkan sepenuhnya semua keputusan kepada majelis hakim yang menyidangkan gugatan ini.

"Sesuai dengan KUHAP, itu diatur dan diperbolehkan maka kita mengikuti saja. Nanti tinggal siapa yang mendalilkan dia yang membuktikan, tinggal hakim menilai apakah praperadilan dikabulkan atau ditolak," jelasnya. (Van)

Sentimen: positif (47.1%)