Sentimen
Negatif (66%)
22 Jan 2023 : 11.10
Tokoh Terkait
Henry Surya

Henry Surya

June Indria

June Indria

Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding

22 Jan 2023 : 11.10 Views 21

Fin.co.id Fin.co.id Jenis Media: Nasional

Vonis Bebas Terdakwa KSP Indosurya, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding

Reporter: Khanif Lutfi| Editor: Khanif Lutfi| Jumat 20-01-2023,18:01 WIB KSP Indosurya.-- JAKARTA, FIN.CO.ID - Vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria jadi pehatian Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud mendorong Kejaksaan Agung untuk mengajukan banding atas vonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria. BACA JUGA:Kompolnas Sebut Bareskrim Sudah Sesuai Tangani Kasus KSP Indosurya Meski 2 Tersangka Dikeluarkan dari Penjara “Kita harus hormati pertimbangan hakim dan tentu saja ini masih ada naik banding, ada kasasi, dan sebagainya. Saya akan dorong Kejaksaan Agung agar naik banding,” kata Mahfud, Jumat 20 Januari 2023. Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud menanggapi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memvonis bebas terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana KSP Indosurya June Indria. Majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa June Indria tidak terbuti bersalah sebagaimana dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). "Petugas administrasi itu kan dihukum juga sebagai penyertaan, ya, di dalam kejahatan, tapi ini terserah hakim saja," tuturnya. BACA JUGA:Bareskrim Keluarkan 2 Tersangka Penipuan Investasi KSP Indosurya dari Sel Tahanan, Alasannya... Mengenai Henry Surya selaku pelaku utama dalam perkara ini, Mahfud berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang kekayaannya dirampas hingga sekitar Rp106 triliun. "Menurut dakwaan yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung, sungguh merupakan kejahatan yang keji terhadap orang yang punya modal-modal kecil yang dipercayakan ke Koperasi Indosurya. Ternyata sebesar Rp106 triliun itu dihabiskan uangnya, dicuri, disalahgunakan," kata Mahfud. Mahfud meyakini majelis hakim memiliki rasa kemanusiaan dan hati nurani untuk menegakkan keadilan dan kebaikan bagi publik dan negara. -- Terdakwa June Indria merupakan kepala administrasi di Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, sedangkan Henry Surya adalah Ketua KSP Indosurya. BACA JUGA:Polisi Kembali Sita Aset Tersangka Kasus KSP Indosurya, Dua Lantai Apartemen Senilai Ratusan Miliar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan jumlah kerugian dalam perkara ini mencapai Rp106 triliun dengan jumlah korban sekitar 23.000 orang.

Sumber:

Sentimen: negatif (66.6%)