Tuntutan 12 Tahun untuk Richard Eliezer, Kejagung: Tak Akan Direvisi
Krjogja.com
Jenis Media: News

Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E. (Liputan6.com)
Krjogja.com - JAKARTA - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan tuntutan 12 tahun yang dilayangkan pihaknya kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sudah tepat. Dia menegaskan tak akan merevisi tuntutan.
"Masalah meninjau merevisi, kami tahu kapan akan merevisi. Ini sudah benar, ngapain direvisi. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan pernah revisi," ujar Fadil dalam keterangannya soal tuntutan Richard Eliezer, Jumat (20/1/2023).
Fadil tak ambil pusing dengan kekecewaan masyarakat dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang tak puas dengan tuntutan Bharada E. Lagipula, menurut Fadil, Bharada E masih memiliki kesempatan membela dalam pleidoi nanti.
"LPSK enggak pernah puas. Ya tidak mengapa. Makanya saya bilang, lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," kata dia.
Fadil mengatakan, selama ini kinerja LPSK sudah benar dalam melindungi Bharada E yang mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum.
Namun, menurut Fadil, yang berhak menentukan JC Bharada E diterima atau tidak adalah hakim saat pembacaan vonis atau putusan.
"Kerja LPSK sudah melindungi, itu bagus. dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya," kata Fadil.
"Jadi kalau hari ini perlu saya sampaikan ke kawan-kawan bahwa tinggi rendah tuntutan sudah selesai. Tentang JC sudah selesai," Fadil menandaskan.(*)
Sentimen: positif (79%)