Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pekan Depan 3 Terdakwa Obstruction Of Justice Jalani Tuntutan
Akurat.co
Jenis Media: News

AKURAT.CO Tiga terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J akan menjalani sidang tuntutan pada Jumat (27/1/2023) pekan depan.
Ketiga terdakwa tersebut atas nama Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
"Jumat depan tanggal 27 Januari dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim, Ahmad Suhel, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023)
baca juga:
Majelis Hakim pun meminta Jaksa untuk segera menyiapkan surat tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut.
Arif Rachman Arifin, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan perintangan dalam upaya penyidikan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Terdakwa lainnya yakni Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sentimen: negatif (57.1%)