Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: IAIN
Kab/Kota: Semarang
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Brigadir Yosua Hutabarat
Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Tokoh Muhammadiyah: Semoga Hakim Tidak Memvonis dengan Hukuman Seumur Jagung
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Sekum PP Muhammadiyah terpilih, Abdul Mu'ti, buka suara soal hasil sidang tuntutan kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki oleh Ferdy Sambo.
Mencermati perencanaan dan pembunuhan Brigadir J yang sadis, dikatakan Mut'i. Publik menilai Sambo layak dihukum mati.
"Tapi ternyata, jaksa hanya menuntut Sambo dihukum seumur hidup," ujar Mut'i dikutip dari unggahan twitternya, @Abe_Mukti (20/1/2023).
Jebolan IAIN Walisongo Semarang itu berharap, Hakim nantinya tidak memberikan vonis yang ringan terhadap mantan Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
"Semoga hakim tidak memvonis Sambo dengan hukuman seumur jagung," tukasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sambo dinyatakan melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke satu KUHP.
Selain itu, Sambo juga dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (98.3%)