Sentimen
Positif (33%)
21 Jan 2023 : 13.19
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Kasus Brigadir J Jangan Terulang, Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Meringankan

21 Jan 2023 : 13.19 Views 12

Akurat.co Akurat.co Jenis Media: News

Kasus Brigadir J Jangan Terulang, Mantan Wakapolri Oegroseno Jadi Saksi Meringankan

AKURAT.CO Mantan Wakil Kepala Polri, Komjen (Purn) Oegroseno, menjadi saksi meringankan untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J.

Dia mengungkapkan bahwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria memiliki kinerja baik dalam menjalankan tugas di Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri.

"Ya kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya juga mengikuti perkembangan kasus ini. Mudah-mudahan peristiwa seperti ini tidak terjadi lagi, mereka ini dulu anak buah saya," ujar Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1/2023).

baca juga:

Oegroseno menyebut Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria pernah bersama-sama dirinya membangun Divisi Propam Polri. Dia pun berharap kesaksiannya bisa menjernihkan masalah yang sedang dihadapi keduanya.

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria didakwa melakukan obstruction of justice pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersama dengan Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo dan Irfan Widyanto.

Akibat perbuatannya, para terdakwa dijerat Pasal 49 Juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sentimen: positif (33.3%)