Sentimen
Negatif (100%)
21 Jan 2023 : 11.41
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Lombok

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait

Kejagung Angkat Bicara soal Tuntutan Bharada E yang Lebih Berat Dibanding Putri Candrawathi hingga Kuat Ma’ruf

21 Jan 2023 : 11.41 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Kejagung Angkat Bicara soal Tuntutan Bharada E yang Lebih Berat Dibanding Putri Candrawathi hingga Kuat Ma’ruf

PIKIRAN RAKYAT – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara atas perbedaan tuntutan yang dilayangkan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Terlebih, segelintir pihak menyayangkan atas tuntutan 12 tahun penjara yang dijatuhkan kepada Richard Eliezer alias Bharada E, lebih berat dibanding terdakwa lainnya, selain Ferdy Sambo.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana menjelaskan JPU punya sejumlah pertimbangan ketika menjatuhkan tuntutan terhadap para terdakwa. Menurut dia, berbagai persyaratan yang menjadi pertimbangan Kejagung beberapa di antaranya adalah dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan (yang telah disebutkan -red),” kata Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Air Mata Jaksa Bacakan Tuntutan Bharada E, Eliezer's Angels Teriaki JPU hingga Sidang Berakhir Ricuh

Dia menambahkan, penilaian tuntutan juga bukan saja dilihat dari mens rea atau sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan atau niat jahatnya. Akan tetapi, dilihat dari persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang dibeberkan di persidangan.

“Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yakni Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP,” ucapnya.

Sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan, Ferdy Sambo yang menjadi dalang dalam kasus pembunuhan berencana tersebut dijatuhi tuntutan kurungan seumur hidup. Mantan Kadiv Propam Polri itu disebut JPU terbukti memerintahkan Bharada E untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca Juga: Pembuat Konten Nenek Mandi Lumpur Diperiksa Polisi: Pemilik Akun Ternyata di Lombok Tengah

Kemudian, Bharada E dijatuhi tuntutan 12 tahun kurungan penjara, yang dinilai publik lebih berat dari tuntutan yang dijatuhkan kepada Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dengan masing-masing delapan tahun penjara. Salah satu pertimbangan lainnya JPU membedakan tuntutan Brahada E dan tiga tersangka lainnya menurut Ketut ialah terkait perbuatan terdakwa.

“Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya atau menghilangkan nyawa Brigadir J,” kata dia, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Padahal, di satu sisi, Putri, Kuat, dan Ricky sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan tersebut. Akan tetapi, mereka tidak berusaha mencegah atau menghalangi niat jahat yang didalangi Ferdy Sambo tersebut.

LPSK Sayangkan Putusan JPU

Dalam keterangan terpisah, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyayangkan keputusan JPU yang menjatuhkan tuntutan 12 tahun terhadap Bharada E yang menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut. Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi mendorong jaksa untuk merevisi tuntutan itu menjadi yang paling rendah dari empat terdakwa lainnya sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 2014 pasal 10A ayat (3) dan 4.

Edwin khawatir apabila Richard Eliezer dituntut lebih berat dari tiga pelaku lainnya, yakni Putri, Kuat, dan Ricky. Sebab, penuntutan tersebut bisa mengakibatkan para pelaku kejahatan yang hendak bekerja sama mengungkap kasus dengan status justice collaborator ragu.

“Nanti (pelaku kejahatan) jadi berpikir dua kali, sejauh mana menjadi JC berdampak pada pemidanaannya,” kata Edwin di Jakarta, dikutip dari Antara.

Edwin menilai justru justice collaborator harus mendapatkan penghargaan atas kesaksiannya. Salah satu bentuk penghargaan itu ialah dengan menuntut hukuman pidana yang lebih rendah dibandingkan pelaku lainnya.***

Sentimen: negatif (100%)