Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan, korupsi
Tokoh Terkait
Richard Elizer Malah Dituntut Berat, Novel Baswedan Khawatir Tidak Ada Lagi yang Mau Jadi Justice Collaborator
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terjadap terdakwa pembunuhan Brigadir J, Richard Elizer (RE) dinilai janggal.
RE telah diusulkan jadi Justice Collaborator, namun mendapat tuntutan lebih 12 tahun penjara, lebih berat dari tiga terdakwa lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal Wibowo yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara.
Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan, dirinya prihatin terhadap tuntutan JPU.
Ia mewanti-wanti, tuntutan terhadap RE menjadi preseden buruk. Sehingga tidak ada lagi yang ingin jadi justice collaborator ke depannya.
“Sy juga prihatin dgn tuntutan thd RE, bila orang yang menjadi JC tidak mendapat penghargaan semestinya, saya khawatir di kemudian hari orang enggan menjadi JC,” ujarnya melalui cuitan di Twitter, Jumat (20/1/2023).
Padahal kata Novel, RE telah berjasa mengungkap fakta kejadian sebenarnya di persidangan.
“Padahal peran JC sangat penting untuk ungkap tuntas suatu perkara,” terangnya.
(Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (93.4%)