Sentimen
Negatif (99%)
21 Jan 2023 : 08.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Purbalingga

Sodomi Murid, Oknum Guru MI Divonis 11 Tahun Penjara

21 Jan 2023 : 08.38 Views 31

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Sodomi Murid, Oknum Guru MI Divonis 11 Tahun Penjara

Krjogja.com - PURBALINGGA - TS (51), oknum guru Madrasah Ibtidaiyah (MI) di Purbalingga diganjar hukuman 11 tahun penjara, dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Purbalingga, Selasa (17/1/2023). Tidak hanya hukuman badan, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ayun Kristianto dengan hakim anggota Nikentari dan MH Crimson juga menghukum denda Rp 10 juta subsider 4 bulan penjara.

"Majelis hakim menilai TS terbukti melanggar Pasal 76 E Jo Pasal 72 UU RI No 35 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2022 Tentang Pelindung Anak," tutur Kasi Intelijen Kejari Purbalingga, Bambang Wahyu Wardana, Rabu (18/1/2023) petang.

Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Purbalingga. Jaksa tunggal Mugiono menuntut terdakwa hukuman penjara 15 tahun. "Atas putusan tersebut, JPU masih pikir-pikir.

Dalam dakwaannya, KPU menuduh TS melakukan tidak asusila sodomi terhadap mantan siswanya yang masih di bawah umur hingga beberapa kali.

Aksi asusila itu dilakukan kepada mantan murid laki-lakinya yang saat itu duduk di bangku SMP. Aksinya sudah berlangsung selama tiga tahun sebelum akhirnya terungkap oleh kepolisian.

Sedangkan Penasehat Hukum terdakwa, Pahotma Butar Butar meminta kliennya dibebaskan karena dalam persidangan ada unsur yang tidak terbukti sesuai pasal yang didakwakan.

Kasus dugaan asusila ini terungkap pada Agustus 2022 silam. Terdakwa saat itu masih berstatus sebagai PNS dan menjabat sebagai kepala MI di salah satu kecamatan di Kabupaten Purbalingga. (Rus)

Sentimen: negatif (99.8%)