Sentimen
Positif (100%)
21 Jan 2023 : 08.30
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Jember

Kab/Kota: Jember, Sukabumi

Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa Diperpanjang hingga 9 Tahun, Pakar: Bukan Jaminan Sukses Bangun Desa

21 Jan 2023 : 08.30 Views 18

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Jokowi Setuju Jabatan Kepala Desa Diperpanjang hingga 9 Tahun, Pakar: Bukan Jaminan Sukses Bangun Desa

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perubahan masa jabatan kepala desa (kades) yang diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014. Dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur bahwa masa jabatan kepala desa per periode adalah 6 tahun, dan dapat dipilih kembali dalam dua periode selanjutnya.

Menurut politikus PDI Perjuangan Budiman Sudjatmiko, Presiden Jokowi setuju dengan tuntutan kepala desa untuk memperpanjang periodisasi kepala desa.

“Saya ngobrol dengan Pak Jokowi dan Pak Jokowi mengatakan sepakat dengan tuntutan itu. Beliau mengatakan tuntutan itu masuk akal. Memang dinamika di desa itu berbeda dengan dinamika di kabupaten/kota (misal pemilihan) gubernur. Saya berani mengatakan, meskipun saya tidak mewakili kepala desa itu, tapi karena diajak diskusi, maka saya sampaikan pernyataan beliau setuju dengan tuntutan tersebut,” katanya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa 17 Januari 2023.

Baca Juga: Disnaker Kota Sukabumi: Banyak Pekerja Lulusan SD, Aspek Keahlian, Upah, Lapangan Kerja Belum Seimbang

Ratusan Kepala Desa Demo di Depan Gedung DPR

Pada Selasa 17 Januari 2023, ratusan kades menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jakarta. Mereka menuntut perpanjangan jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis selaku perwakilan massa mengatakan ingin UU No.6 tahun 2014 direvisi.

"Kami meminta agar UU No 6 tahun 2014 tentang Desa ini cepat direvisi karena harapan kami, kades seluruh Indonesia ingin sembilan tahun jabatan kepala desa. Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI," katanya.

Robi mengatakan bahwa waktu sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk para kades membangun desa.

"Memang 6 tahun ini sangat kurang. Ketika 6 tahun, kami tetap persaingan politik. Jadi, tidak cukup dengan 6 tahun karena selama 6 tahun itu kami tetap ada persaingan politik. Harapan kami, ketika 6 tahun jabatan kades, maka persaingan politik agak kurang karena waktu cukup lama," ujar dia.

Pakar: Perpanjangan Jabatan Tidak Menjamin Sukses Bangun Desa

Pakar kebijakan publik Universitas Jember Hermanto Rohman MPA mengatakan perpanjangan masa jabatan kades tidak menjamin kesuksesan dan keberhasilan membangun desa.

"Alasan stabilitas dan keberlanjutan pembangunan, serta politik di desa dengan biaya politik yang lebih efisien dalam memperpanjang jabatan kepala desa 9 tahun itu sama saja tidak akan memiliki makna," katanya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis 19 Januari 2023.

Hermanto menjelaskan keberhasilan membangunan desa tidak dilihat dari lamanya waktu menjabat, tetapi tergantung dari kemampuan dari kepala desa.

Kepala desa, kata Hermanto, harus memiliki perencanaan yang matang dan gagasan inovasi membangun. Bukan sekadar masa jabatan.

"Kades dinilai berhasil karena perencanaan yang matang dan gagasan terobosan inovasi dari sosok kepala desa yang kemudian diimplementasikan dengan ketaatan dan eksekusi yang matang. Selama ini, hal itu belum maksimal," tuturnya.

Kalau desa menemukan sosok kades yang kinerja nya baik dari sisi perencanaan, implementasi bahkan pertanggungjawaban kades yang bagus dan inovatif serta diimbangi peran BPD yang maksimal maka waktu 9 tahun akan memberi garansi terhadap pembangunan desa yang baik.

"Namun, jika sebaliknya maka masyarakat akan semakin lama menunggu tidak adanya perubahan dan perbaikan di desa," ucap dosen administrasi negara FISIP Unej itu.

Ia mengatakan tuntutan perpanjangan masa jabatan kades adalah hal yang sah. Namun harus dilandasi dengan landasan yang kuat.***

Sentimen: positif (100%)